Header Ads

HUKUM MEMAKAI OBAT PENUMBUH JENGGOT

HUKUM MEMAKAI OBAT PENUMBUH JENGGOT


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته،

yaa Syaikhona, semoga Allaah Ta'aala selalu menjaga dan melindungi Syaikh sekeluarga, ada titipan pertanyaan dari ikhwah mohon jawabannya :

Bismillah, Assalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh, afwan abu, bisa sampaikan pertanyaan ana kepada Syaikh Abu Fairuz, tentang masalah "Jenggot", Dalil

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Apakah orang yang hendak menumbuhkan jenggot (karna dia tidak punya Genetik dari ayahnya, ada tapi hanya beberapa helai) dengan Niat meniru Nabi Shalallahu alaihi wa sallam itu bertentangan dengan Dalil diatas ?
Jazakallohu khoiran wa barakallahufiikum

Karna ada sebagian ikhwa ada yang berselisih dgn perkara tersebut, dan memanh dizaman skrg ini, banyak sekali obat, cream, cairan yang bisa menumbuhkan Bulu-bulu rambut dan Jenggot.. semoga syaikhona Abu Fairuz bisa menjawab pertanyaan ana
--------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya makna اعفوا adalah membiarkan. Dan itu benar, dibandingkan dengan perintah untuk memotong atau mencukur kumis.

Namun sebagian yang lain menerangkan bahwasanya makna اعفوا adalah perbanyak.
Hal itu sebagaimana di dalam Al Qur'an firman Allah ta'ala :

حتى عفوا
Yaitu: sehingga kaum tersebut telah menjadi banyak.

Dan makna ini sesuai dengan riwayat yang shahih yang lain:

وفّروا اللحى

"Dan perbanyaklah jenggot." (HR. Al Bukhariy 5892 dll).

Itu boleh dilakukan, sebagaimana boleh membeli obat penumbuh rambut bagi orang yang botak, karena kebotakan akibat dari gugurnya rambut adalah penyakit, dan bukan sesuatu yang normal. Mengobati penyakit agar badan normal kembali adalah disyariatkan.

Maka tidak normalnya rambut jenggot seseorang yang menyebabkan kurangnya nilai "rujulah" (kejantanan) seorang lelaki merupakan penyakit, dan boleh diobati agar menjadi normal, bukan bertujuan untuk merubah jenggot yang sudah normal menjadi suatu bentuk yang dibuat².

Ana sudah menanyakan penggunaan obat untuk menjadikan jenggot tumbuh normal sebagaimana layaknya kaum lelaki, maka banyak ulama yang menjawab bahwasanya hal itu boleh.

Dan ini ma'ruf dari fatwa Ibnu Nujaim Al Hanafiy رحمه الله bahwasanya disukai untuk memakai suatu minyak yang mampu memanjangkan jenggot.

Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله mengatakan jika pertumbuhan jenggot tadi terlalu lambat, maka tidak mengapa berobat.

Fadhilatu Syaikhina Abdul Hamid Al Hajuriy حفظه الله berkata bahwasanya itu boleh.

Fadhilatu Syaikhina Manshur Al Adibiy حفظه الله berkata bahwasanya hal itu tidak mengapa.

Fadhilatu Syaikhina Thariq Al Ba'daniy حفظه الله mengatakan hal itu tidak mengapa .

Fadhilatu Syaikhina Abdurraqib Al Kaukabaniy حفظه الله mengatakan bahwasanya hal itu tidak mengapa.

Syaikhuna Rodman al Hubaisiy حفظه الله menyatakan hal itu tidak mengapa.

Mereka semua menyatakan bahwasanya ridha dengan takdir adalah wajib. Namun berobat ketika jenggotnya mengalami yang seperti tadi tidak terlarang secara syariat.

Ana belum sempat menerjemahkan fatwa² tadi secara terperinci. Namun inilah tadi kesimpulannya.

والله أعلم بالصواب.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.