PAMAN (SAUDARA DARI IBU ) MENJADI WALI NIKAH KEPONAKAN
Yaa Syaikhona ada titipan pertanyaan mohon jawabannya
BismiLLah.
Afwan, ada titipan pertanyaan dr ikhwah.
Apakah boleh seorang paman saudara dari ibu mewakili ayahnya atau menjadi wali pernikahan keponakanya. Karena wanita tsb dibesarkan oleh paman dr saudara ibu. Dan wanita tsb jg belum tau dimana tmpt tinggal ayahnya. Karena pindah² rumah. Dan ketika ditanyakan k tetangga terdekatpun tdk mengetahui keberadaan si ayah tsb. Dan no tlf nya pun sudah tidak aktif.
Apakah boleh paman dari saudara ibu menjadi wakilnya atau wali nikahnya?Syukron wajazaakaLLohu khoyr
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy