Kitab "Ibadah Qurban"

بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله رب العالمين.

Telah tercetak buku berbahasa Indonesia berjudul: "Ibadah Qurban" sebagai terjemahan dari risalah
Arab yang berjudul:

مذاكرة في أحكام الأضحية.


karya Fadhilatusy Syaikh  Al Faqih/ Muhammad Bin Ali Bin Hizam Al Yamaniy Al Ba'daniy  حفظه الله yang berisi bimbingan pelaksanaan ibadah Qurban yang sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Juga dilengkapi dengan takhrij hadits-hadits yang beliau sebutkan, dan tambahan faidah-faidah ilmiyah yang
penting dan sangat bermanfaat insya Allah.

والحمد لله رب العالمين.

Spec :
Hardcover 102  halaman
Jilid Jahit

Pesan Sekarang
⇓⇓⇓
Untuk pemesanan kitab klik gambar 


MENYAMBUT DENGAN GEMBIRA HARI BESAR IEDUL ADHA

Sumber Channel Telegram: MaktabahFairuzAddailamiy

MENYAMBUT DENGAN GEMBIRA
HARI BESAR IEDUL ADHA


Sesungguhnya sebentar lagi kaum Muslimin akan memasuki Hari Raya yang amat besar, yaitu Idul Adha beserta tiga hari Tasyriq yang mana di dalamnya banyak peribadatan agung yang telah menanti dengan keutamaan yang tinggi dan pahala yang mengagumkan hati. Di antara peribadatan tadi adalah: Menyembelih Hewan Qurban. Dan asal dari ibadah ini adalah pengabadian momentum pengurbanan Kekasih dan Utusan Allah: Ibrahim ﷺ, dan putra beliau yang setelah itu menjadi Utusan Allah: Isma’il ﷺ. Si ayah mengurbankan putra sulung yang selama ini didambakannya, sementara si anak suka rela menjalani pengurbanan yang dituntut oleh Penguasa alam semesta.


Allah ta’ala berfirman:

﴿فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الله مِنَ الصَّابِرِينَ * فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ * وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَاإِبْرَاهِيمُ * قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ * إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ * وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ * وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآخِرِينَ * سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ * كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ * إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ﴾ [الصافات: 102 - 111].

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu" Ia menjawab: "Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepada Anda; insya Allah Anda akan mendapati saya termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim". Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman”.

Al Imam Muhammad Asy Syinqithiy رحمه الله berkata: “Dan kisah penebusan Isma’il dengan kambing besar tadi; di dalamnya ada pelajaran bagi umat ini, untuk individu dan masyarakat mereka di dalam seluruh keluarga, ayah, ibu dan anak, mereka semua menyerahkan segenap urusannya kepada perintah Allah, kepada pengorbanan yang mencapai batasan tertinggi, manakala Ibrahim berkata kepada Isma’il seperti yang Allah ta’ala kisahkan kepada kita (yang artinya): "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu". Sesungguhnya itu adalah peristiwa yang sangat besar. Dan pendapat macam apa yang dimiliki oleh si anak dalam masalah penyembelihan dirinya? Akan tetapi ucapan tadi memang sebagai tahapan untuk menyampaikan perintah Allah, maka sikap si anak tidak kurang besarnya daripada sikap si ayah: "Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepada Anda; insya Allah Anda akan mendapati saya termasuk orang-orang yang sabar". Ucapan tadi bukan hanya penawaran dan penerimaan belaka, bahkan pada saat pelaksanaannya benar-benar tiba, mereka semua melangkah untuk menjalankannya. “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya)”.

Duhai, itu adalah sikap yang agung yang mana seluruh keterangan tidak mampu untuk menggambarkannya. Setiap pena terhenti dari menjelaskannya. Setiap lidah terasa berat untuk mengungkapkannya.

Lelaki yang sudah tua renta akan membawa pisau di tangannya dan membaringkan anaknya, bagaimanakah tangannya akan kuat untuk membawa pisau, dan matanya kuat untuk menatap pisau tadi di tangannya, dan bagaimana tangan yang lain patuh untuk membaringkan anaknya di atas pelipisnya?

Sungguh itu adalah kekuatan iman dan sunnah kesetiaan. Itu dia si anak bersama ayahnya menaati tangan tadi, bersabar untuk menjalani perintahkan dan pasrah kepada ketetapan Allah. “Insya Allah Anda akan mendapati saya termasuk orang-orang yang sabar". Dan sikap yang nampak sekarang adalah: si ayah memegang pisau, sedangkan anak terbaring di pelipisnya, tidak tersisa selain terhentinya nafas-nafas untuk menanti detik pelaksanaan.
Akan tetapi rahmat Allah lebih luas, dan kelonggaran-Nya dari sisi-Nya lebih dekat. “Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik”. Maka kesesuaiannya adalah agung dan faidahnya adalah besar untuk Islam mengabadikannya di dalam hadyu (menghadiahkan hewan ke Baitullah) dan dhahiyyah (ibdah Qurban), juga di dalam pelemparan Jumrah dan seterusnya. Demikian pula seluruhnya di dalam manasik, ibadah, dan pendekatan diri kepada Allah ta’ala; di dalamnya ada pemurnian dan pemusatan perhatian, serta kelestarian dzikir kepada Allah ta’ala.

Maka di dalam ayat-ayat ini dan di dalam sikap-sikap tadi ada pelajaran-pelajaran tentang pengorbanan dan mencurahkan segalanya untuk Allah Rabb alam semesta. Maka inilah ketakwaan kepada Allah ta’ala: mencurahkan segala sesuatu di dalam ketaatan kepada Allah, di dalam menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangannya, dengan harta, kekuatan, akal pikiran dan kehormatan, serta bahkan dengan darah, jiwa dan nyawa”. (Selesai dari “Adhwaul Bayan”/9/hal. 10-11).

Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Sesungguhnya kisah penyembelihan tadi adalah di Mekkah secara pastinya. Maka dari itu Allah ta’ala menjadikan penyembelihan hadyu dan Qurban itu di Mekkah untuk mengingatkan umat ini kepada kisah yang terjadi pada ayah mereka Ibrahim bersama anaknya”. (“Ighatsatul Lahfan”/2/hal. 355).

Maka ruh Idul Adha adalah pengorbanan dan pencurahan segalanya untuk Allah ta’ala, sambil melestarikan sunnah Nabi yang hanif Ibrahim dan putra beliau Isma’il عليهما الصلاة والسلام.
Kemudian, dalam rangka untuk menyegarkan kembali ingatan umat Islam kepada tata cara ibadah Qurban yang sesuai dengan syariat Allah ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ, Fadhilatusy Syaikh Al Faqih Abu Abdillah Muhammad Bin Ali Bin Hizam Al Yamaniy, Al Ba’daniy Al Fadhliy حفظه الله mengadakan pengkajian ulang syarat-syarat dan tata cara ibadah Qurban, yang kemudian pelajaran tadi dibukukan oleh sebagian dari murid beliau.
Dan saya telah menerjemahkan karya tulis yang mulia tadi, sambil saya sertakan di dalam catatan kaki faidah-faidah yang sangat penting untuk melengkapi keterangan dan pembahasan hadits-hadits yang beliau sebutkan.
Saya juga menambahkan pasal-pasal untuk memudahkan para pembaca mencari bagian-bagian yang yang diperlukan.

وبالله التوفيق والسداد، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم.
----------------------------

(Kata Pengantar Penulis "mudzaakarah fiy ahkamil Udhhiyah" | Syaikh Muhammad Bin Ali Bin Hizam | Terjemah bebas : "Ibadah Qurban" Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظهما الله)

PEREMPUAN PERGI HAJI TANPA MAHRAM

Sumber Channel Telegram: MaktabahFairuzAddailamiy

PEREMPUAN PERGI HAJI TANPA MAHRAM

Asaalamu'alaikum
ada teman saya titip pertanyaan: apakah seorang perempuan umur 56 tahun boleh pergi haji tanpa muhrim ( maksudnya mahram -admin )? Krn dia sudah tidak punya suami ..
----------------




وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban dengan memohon pertolongan Allah Ta'alaa:

Sesungguhnya dalil-dalil yang disebutkan dalam bab ini ( tentang larangan wanita safar tanpa mahram ) bersifat umum, mencakup segala jenis safar.

Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata: “Maka kesimpulannya adalah: bahwasanya segala perjalanan yang dinamakan sebagai safar; wanita itu dilarang untuk melakukan safar tanpa disertai suami atau mahram, sama saja hal itu selama tiga hari, atau dua hari, atau sehari, atau satu barid (Ibnu Manzhur رحمه الله berkata: “Barid adalah jarak sejauh dua belas mil di antara dua tempat”. (“Lisanul Arab”/3/hal. 82) ), atau yang selain itu, karena riwayat Ibnu Abbas itu bersifat mutlak, dan itu adalah akhir dari riwayat Muslim yang terdahulu:

«لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ».

“Tidak boleh bagi seorang wanita untuk mengadakan safar (perjalanan jauh) kecuali harus disertai mahram dia”.

Ini mencakup segala perjalanan yang dinamakan sebagai safar, dan hanya Allah Yang Paling tahu”.
(Selesai dari “Al Minhaj”/An Nawawiy/9/hal. 103-104).

Dan hukumnya tidak berbeda: apakah wanita itu masih muda ataukah sudah tua, berparas cantik ataukah buruk rupa, dia disertai dengan sejumlah wanita ataukah sendirian, dia dalam keadaan aman ataukah tidak aman, karena dalil-dalil tadi bersifat umum.

Lagipula kita tidak tahu akan yang akan terjadi setelah itu (ketidakamanan, atau keperluan kepada tenaga lelaki untuk mendorong kendaraan yang macet, mengangkat banyak barang dan sebagainya –pen), maka Allah ta’ala menutup pintu fitnah dan sarana keburukan secara sempurna, sebagai bagian dari rahmat Allah kepada para hamba-Nya, andaikata mereka memahami hal ini.

Al Imam Al Amir Muhammad bin Ismail Ash Shan’aniy رحمه الله berkata: “Kemudian hadits tadi bersifat umum mencakup wanita muda dan wanita tua. Sekelompok imam berkata: “Wanita tua boleh safar tanpa mahram”. Seakan-akan mereka melihat pada makna hadits, lalu dengan itu mereka mengkhususkan hadits yang umum tadi.

Ada yang mengatakan: “Keumumannya tidak dikhususkan, bahkan wanita tua itu posisinya seperti wanita muda”.

Apakah sejumlah wanita yang terpercaya itu menduduki posisi seorang mahram untuk wanita itu? Sebagian ulama membolehkan itu berdalilkan dengan perbuatan para Sahabat, tapi hal semacam itu tidak kuat untuk menjadi hujjah; karena dia tidak mencapai tingkat ijma’.

Ada yang mengatakan: “Seorang wanita boleh bersafar jika punya penjagaan diri”. Namun dalil-dalil tidak menunjukkan yang demikian itu”.
(Selesai dari “Subulus Salam”/1/hal. 608).

Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata: “Maka segala perjalanan yang layak dinamakan sebagai “Safar”, sungguh tidak boleh bagi seroang wanita untuk bersafar kecuali disertai mahram dia, karena dikhawatirkan ada fitnah, keburukan dan bencana yang menimpa dirinya. Kemudian si penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah dan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهم yang menunjukkan bahwasanya wanita diharamkan untuk bersafar tanpa mahram. Lahiriyah dari hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak beda antara wanita muda dengan wanita tua, wanita cantik dan wanita buruk rupa, wanita yang disertai sejumlah wanita yang lain ataukah sendirian, wanita yang dalam keadaan aman ataukah tidak aman. Maka hadits tadi bersifat umum. Kalaupun ditetapkan adanya suatu safar yang selamat secara yakin, maka sungguh yang demikian itu tidak diperoleh di setiap safar. Manakala permasalahan ini adalah berbahaya; wanita dilarang secara total untuk bersafar tanpa mahram.

Pada masa sekarang ini sebagian wanita bermudah-mudah untuk bersafar tanpa mahram, terutama dalam safar dengan pesawat terbang, demikian pula dalam transportasi secara berkelompok, dan itu adalah kesalahan dan sikap meremehkan kewajiban untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak halal bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram, sekalipun dengan pesawat terbang, sampai bahkan walaupun mahramnya itu mengantarkannya sampai dirinya menaiki pesawat terbang, dan mahram yang kedua menyambutnya di negara yang lain, maka yang demikian itu tidak boleh, karena sekalipun kita menetapkan adanya keselamatan; siapakah yang juga naik pesawat tadi dan duduk di samping wanita itu? Para wanita sekarang di pesawat terbang tidak dipisahkan dari para lelaki. Engkau akan mendapatkan seorang wanita yang duduk di samping lelaki. Oleh karena itulah maka kami mengatakan: diharamkan wanita untuk bersafar tanpa mahram di dalam pesawat ataupun mobil ataupun di atas onta ataupun keledai ataupun berjalan kaki. Itu semua adalah haram”.
(Selesai penukilan dari “Syarh Riyadhish Shalihin”/Al Utsaimin/4/hal. 628-629).

Dan seperti itu pula hukum safar haji; karena dia itu masuk ke dalam keumuman dalil-dalil yang ada.

Al Imam Muhammad Ash Shan’aniy رحمه الله: “Dan mereka berselisih pendapat tentang safar haji yang bersifat wajib. Kebanyakan ulama berpendapat bahwasanya wanita yang masih muda dilarang untuk melakukannya kecuali bersama mahram. Dan dinukilkan suatu pendapat dari Asy Syafi’iy bahwasanya wanita tadi boleh bersafar sendirian jika jalanan aman. Tapi pendalilannya tidak kuat”.

Ibnu Daqiq Al ‘Id berkata: “Sesungguhnya firman Allah ta’ala:

﴿وَلِله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ﴾ [آل عمران: 97].

“Dan Allah memiliki hak yang harus ditunaikan oleh manusia yaitu: mereka berhaji ke Baitullah”.
Itu umum mencakup para lelaki dan para perempuan.

Dan sabda Nabi:

«لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ».

 “Tidak boleh bagi seorang wanita untuk mengadakan safar (perjalanan jauh) kecuali harus disertai mahram dia”.
Itu juga bersifat umum mencakup semua jenis safar.

Maka kedua dalil umum tadi saling bertentangan.

Dan dijawab: bahwasanya hadits-hadits larangan wanita bersafar tanpa mahram itu menjadi pengkhusus bagi keumuman ayat tadi”.
(Selesai penukilan dari “Subulus Salam”/Ash Shan’aniy/1/hal. 608).

Dan termasuk yang menguatkan itu tadi adalah hadits Ibnu Abbas  bahwasanya beliau mendengar:

النَّبِيُّ ﷺ يَقُوْلُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ»، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رسولَ اللهِ، اُكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: «اِذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ».

“Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita. Dan sama sekali janganlah seorang wanita untuk mengadakan safar (perjalanan jauh) kecuali harus disertai mahram dia”. Lalu seorang lelaki berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulullah, saya telah ditetapkan untuk mengikuti perang yang demikian dan demikian, dalam keadaan istri saya keluar untuk berhaji”. Maka Rasulullah bersabda: “Pergilah untuk berhaji bersama istrimu”. (HR. Al Bukhariy (3006) dan Muslim (1341)).

Ini ada seorang Sahabat yang telah ditetapkan untuk mengikuti perang tersebut, maka jadilah perang tadi itu fardhu ain untuknya. Sekalipun demikian; Nabi ﷺ menggugurkan kewajiban jihad tadi darinya dalam rangka bersafar bersama istrinya untuk berhaji. Maka hal ini menunjukkan betapa sangat wajibnya wanita tadi untuk disertai mahramnya dalam berhaji.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Maka ini adalah nash-nash dari Nabi ﷺ tentang diharamkannya wanita bersafar tanpa mahram, dan beliau tidak mengkhususkan suatu safarpun, padahal safar haji itu termasuk safar yang paling terkenal dan paling banyak dilakukan (oleh wanita di masa itu –pen), maka tidak mungkin Nabi melalaikannya, meremehkannya dan memperkecualikannya dengan niat tanpa melafazhkannya (bahwa Nabi memperkecualikan safar haji dari larangan tanpa mahram -pen).

Bahkan para Sahabat telah memahami dari Nabi akan masuknya safar haji ke dalam dalil-dalil tadi (larangan tanpa mahram –pen); manakala beliau ditanya oleh lelaki tadi tentang safar haji, dan beliau menyetujuinya tentang pemahaman tadi, dan beliau memerintahkan dirinya untuk bersafar bersama istrinya dan meninggalkan jihad yang telah menjadi fardhu ‘ain untuknya karena pemerintah telah menetapkannya untuk berangkat.

Kalaupun adanya mahram itu tidak wajib; tetap saja safar haji itu tidak boleh keluar dari keumuman pembicaraan tersebut, karena dia adalah safar yang banyak dilakukan oleh kaum wanita, karena wanita itu (di masa itu –pen) secara umum tidak bersafar untuk jihad ataupun perdagangan. Dia hanyalah safar untuk haji. Maka dari itulah Nabi ﷺ menjadikan haji sebagai jihad kaum wanita.

Kaum Muslimin telah bersepakat bahwasanya tidak boleh bagi wanita untuk bersafar kecuali dalam situasi yang aman dari bencana. lalu sebagian fuqaha; masing-masing dari mereka menyebutkan apa yang diyakininya mampu untuk menjadi penjaga dan pemelihara wanita, seperti: sekumpulan wanita yang terpercaya dan kaum lelaki yang terpercaya. Dan si faqih tadi melarang wanita bersafar tanpa adanya mereka. Akan tetapi syarat yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya itu lebih benar dan lebih kokoh”.
(Selesai dari “Syarh Umdatil Fiqih”/Ibnu Taimiyyah/kitab Ath Thaharah Wal Haj/2/hal. 174-177).

Al Qadhi Badruddin Al ‘Ainiy رحمه الله berkata: “Penyebutan faidah-faidah yang boleh diambil dari hadits tadi: bahwasanya wanita itu tidak boleh bersafar kecuali bersama mahramnya. Dan keumuman lafazhnya mencakup keumuman safar. Maka hal itu menuntut diharamkannya safar wanita tanpa mahramnya, sama saja safar dia itu sedikit ataukah banyak, untuk haji ataukah untuk yang lainnya. Dan ini adalah pendapat Ibrahim An Nakha’iy, Asy Sya’biy, Thawus dan Zhahiriyyah. Mereka dengan pendapat tadi juga berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah: bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَها ذِو مَحْرَمٍ».

“Janganlah seorang wanita mengadakan safar (perjalanan jauh) kecuali dalam keadaan disertai mahram dia”.

Dan di dalam hadits (Ibnu Abbas) tadi ada dalil bahwasanya hajinya seorang lelaki bersama istrinya jika istrinya menginginkan haji Islam itu lebih utama daripada safar dia untuk berperang, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«اُخْرُجْ مَعَهَا».
 “Keluarlah bersama istrimu”.
Yaitu: untuk berhaji. Padahal dirinya telah ditetapkan untuk berperang.
 Dan di dalamnya ada dalil tentang disyaratkannya mahram dalam kewajiban haji untuk wanita”.
(Selesai dari “Umdatul Qari”/10/hal. 221-222).

Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata: “Dan Nabi ﷺ  tidak meminta perincian padanya: apakah istrinya itu disertai oleh sekumpulan para wanita ataukah tidak? Apakah istrinya muda dan cantik ataukah tidak? Apakah istrinya itu dalam kondisi aman ataukah tidak?

Dan hikmah dilarangnya wanita untuk bersafar tanpa mahram adalah untuk memeliharanya dari keburukan dan kerusakan, serta menjaganya dari para pelaku kejahatan dan kefasikan, karena wanita itu pendek akalnya, pikirannya dan pembelaan dirinya. Wanita adalah objek hasrat kaum lelaki. Maka boleh jadi dia akan terpedaya atau tertundukkan. Oleh karena itu; termasuk dari hikmah adalah: wanita itu dilarang untuk bersafar tanpa mahram yang menjaga dan memeliharanya.

Karena itulah maka mahram itu disyaratkan harus baligh dan berakal. Makanya mahram yang masih kecil atau lemah akal itu tidak cukup.

Dan yang namanya mahram adalah: suami si wanita, dan setiap lelaki yang mana wanita itu haram untuk dia nikahi selamanya; dengan sebab kekerabatan, persusuan atau perbesanan”.
(Selesai dari “Majmu’ Fatawa Wa Rasail Al Utsaimin”/24/hal. 258).

Beliau juga رحمه الله berkata dalam syarah hadits Ibnu Abbas: “Maka Nabi ﷺ memutlakkan larangan untuk wanita bersafar tanpa mahram, dan beliau tidak mengikat hal itu dengan suatu jenis safar saja, tidak mengikat itu dengan suatu jenis wanita yang tidak disertai oleh wanita yang lain, dan tidak mengikatnya dengan suatu jenis keadaan saja. Dan beliau tidak meminta perincian pada suaminya tentang keadaan istrinya”. (Selesai dari “Majmu’ Fatawa Wa Rasail Al Utsaimin”/24/hal. 422).

Maka itu semua adalah ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم. Wanita manapun ingin haji dan punya dana, tapi tidak mendapatkan mahram, dan dia menaati Allah dan Rasul-Nya dengan bersabar sampai Allah memudahkan dia mendapatkan mahram; Allah akan memberinya pahala haji, karena dia sudah punya tekad dan usaha, hanya saja dia terhalang udzur. Dan dari sisi lain; dia mendapatkan pahala tanpa batas karena kesabaran dia untuk menjalani hukum Allah.
Allah tidak menyia-nyiakan niat dan usaha hamba-Nya yang setia.

والحمد لله رب العالمين.
-----------------------

dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin (Bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya) #4

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin


Bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya

📣Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله



Hadits 4

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu, apabila kalian mengerjakannya niscaya kalian akan saling menyayangi. Sebarkanlah salam di antara kalian."

Shahih Muslim (54)

Audio didapatkan dari Al Akh Wan Perwira Wan Adam Al Malizy حفظه الله

Semoga mendapat faedah-faedah dan manfaatnya

إن شاء الله
بارك الله فيكم
Sumber Channel Telegram: رياض الصالحين  

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin (Bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya) #3

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin

Bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya

Audio 1:

Audio 2:

Audio 3:

Audio 4:

Audio 5:

📣Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله


Hadits 2

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan 'ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, 'Aku takut kepada Allah', dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis." (Muttafaq Alaih)

Shahih Al-Bukhari (660), Shahih Muslim (1031)

Audio didapatkan dari Al Akh Wan Perwira Wan Adam Al Malizy حفظه الله

Semoga mendapat faedah-faedah dan manfaatnya

إن شاء الله
Sumber Channel Telegram: رياض الصالحين  

Menjamak Sholat Bagi Orang Yang Mukim

Sumber Channel Telegram: MaktabahFairuzAddailamiy

Menjamak Sholat Bagi Orang Yang Mukim

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Di manakah dalil yang membolehkan menjamak sholat bagi orang mukim (bukan dalam situasi safar?
--------


Jawaban dengan memohon pertolongan kepada Allah ta’ala:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ﷺ. أما بعد:

Sesungguhnya permasalahan ini adalah salah satu ujian tentang ilmu dan ketakwaan, maka saya wasiatkan pada diri saya sendiri dan semua saudara saya kaum Muslimin untuk senantiasa berusaha menambahkan ilmu dan ketakwaan, mengikuti ajaran Nabi ﷺ baik itu yang bersifat ucapan, perbuatan, persetujuan, isyarat ataupun yang lainnya yang memang pasti dari beliau, tanpa bersikap berlebihan ataupun mengurangi.

Dalil dari masalah ini adalah hadits yang di dalam “Shahih Muslim (705) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang berkata:

جمع رسول الله ﷺ بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر.

“Rasulullah ﷺ pernah menjamak antara sholat zhuhur dan asar, dan sholat maghrib dan isya di Madinah bukan karena takut dan juga bukan karena hujan”.

Di dalam sanad Waki’ disebutkan: aku (murid Ibnu Abbas) berkata kepada Ibnu Abbas: “Kenapa Rasulullah melakukan yang demikian itu?” Beliau menjawab:

كي لا يحرج أمته.

“Agar beliau tidak menyulitkan umat beliau”.
 Dan di dalam hadits (riwayat Abu Mu’awiyah) disebutkan: ditanyakan kepada Ibnu Abbas: “Apa yang Rasulullah inginkan dari amalan tadi?” Beliau menjawab:

أراد أن لا يحرج أمته.

“Beliau ingin untuk tidak menyulitkan umat beliau”.

Diriwayatkan oleh Muslim juga no. (705) dari jalur Malik: dari Abuz Zubair: dari Sa’id Bin Jubair: dari Ibnu Abbas yang berkata:

صلى رسول الله ﷺ الظهر والعصر جميعا والمغرب والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر.

“Rasulullah ﷺ pernah melakukan sholat zhuhur dan asar secara keseluruhan, dan sholat maghrib dan isya secara keseluruhan bukan karena takut dan juga bukan karena safar”.

Diriwayatkan oleh Muslim juga no. (705) dari jalur Hammad: dari Az Zubair Ibnul Khirrit: dari Abdullah Bin Syaqiq: yang berkata:

خطبنا ابن عباس يوماً بعد العصر حتى غربت الشمس وبدت النجوم، وجعل الناس يقولون: الصلاة الصلاة. قال: فجاءه رجل من بني تميم لا يفتر ولا ينثني: الصلاة الصلاة. فقال ابن عباس: أتعلمني بالسنة؟ لا أم لك ثم قال: رأيت رسول الله ﷺ جمع بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء.

“Pada suatu hari Ibnu Abbas berkhutbah di hadapan kami setelah asar hingga matahari terbenam dan bintang-bintang bermunculan. Dan mulailah orang-orang berkata: “Sholat, sholat”. Lalu datanglah seorang lelaki dari Bani Tamim yang tidak pernah putus beribadah dan tidak pernah berhenti dari beramal, seraya berkata: “Sholat, sholat”. Maka Ibnu Abbas menjawab: “Apakah engkau mengajari Sunnah? Engkau bagaikan tidak punya ibu”. Lalu Ibnu Abbas berkata: “Aku melihat Rasulullah ﷺ pernah menjamak antara sholat zhuhur dan asar, dan sholat maghrib dan isya”.

Abdullah Bin Syaqiq berkata: “Maka hal itu menimbulkan suatu kegalauan di dalam dadaku, kemudian aku mendatangi Abu Hurairah, selanjutnya aku menanyakan hal itu pada beliau, maka beliau membenarkan ucapan Ibnu Abbas”.

Juga diriwayatkan oleh Al Bukhariy dalam “Shahih” beliau no. (543) dari jalur Hammad Bin Zaid: dari Amr Bin Dinar: dari Jabir Bin Zaid: dari Ibnu Abbas:

أن النبي ﷺ صلى بالمدينة سبعا وثمانيا الظهر والعصر والمغرب والعشاء.

“Bahwasanya Nabi ﷺ pernah sholat di Madinah tujuh rekaat dan delapan rekaat: zhuhur dan asar, maghrib dan isya”.

Ayyub berkata: “Barangkali itu terjadinya pada malam yang terguyur hujan”. Beliau (Jabir Bin Zaid) menjawab: “Boleh jadi”.

Dan itu diriwayatkan juga oleh Muslim no. (705) dari jalur tadi tanpa ucapan Ayyub.

Maka pondasi dalil dari masalah ini adalah hadits ini semua: hadits Ibnu Abbas dan juga hadits Abu Hurairah رضي الله عنهم.

Pasal Satu: Bolehnya menjamak dua sholat karena suatu kesulitan, asalkan tidak dilakukan terus-menerus

Alasan yang digunakan oleh Nabi ﷺ untuk menjamak sholat-sholat tadi di Madinah adalah jelas: agar tidak menyulitkan umat beliau. Hal ini menunjukkan bahwasanya amalan Nabi ﷺ saat itu tadi bukanlah dikarenakan udzur safar, ataupun udzur takut, ataupun udzur hujan, sebagaimana hal itu ditiadakan oleh saksi kisahnya langsung yaitu: Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Sekalipun demikian, para ulama berkata: hal itu (menjamak sholat karena suatu kesulitan) tidak boleh sering dilakukan; karena waktu-waktu sholat telah Allah tentukan, dan juga karena Nabi ﷺ tidak sering melakukan itu.

Al Imam Ibnul Mundzir رحمه الله berkata: “Jika telah pasti adanya rukhshah (keringanan) di dalam menjamak dua sholat; bolehlah seseorang menjamaknya karena hujan, karena angin kencang, karena situasi yang gelap, dan kesulitan yang lain seperti sakit dan alasan-alasan yang lainnya”. (“Al Ausath”/Ibnul Mundzir/3/hal. 481).

Al Imam Ibnul ‘Aththar Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “Adapun menjamak sholat karena adanya hajat (keperluan yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesulitan –pen) di dalam situasi mukim, tanpa menjadikan jamak tadi sebagai kebiasaan; maka hal itu diperbolehkan oleh Ibnu Sirin, dan juga oleh Asyhab dari kalangan pengikut Malik, juga oleh Al Qaffal Asy Syasyiy Al Kabir dari kalangan pengikut Asy Syafi’iy. Dan dinukilkan oleh Al Khaththabiy darinya dari Abu Ishaq Al Marwaziy dari sekelompok ahli hadits. Dan itulah yang dipilih oleh Ibnul Mundzir. Dan memang itulah yang nampak dari ucapan Ibnu Abbas: ‘Nabi ingin untuk tidak menyusahkan umat beliau’. Dan beliau tidak menyebutkan alasan jamak tadi adalah karena sakit ataupun yang lainnya.“ (“Al ‘Uddah Fi Syarhil ‘Umdah”/Ibnul ‘Aththar/2/hal. 665).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Maka jelaslah dengan itu bahwasanya menjamak sholat tadi adalah untuk menghilangkan kesulitan. Maka jika di dalam memisahkan sholat (mengerjakannya di masing-masing waktunya –pen) itu ada kesulitan, bolehlah untuk menjamaknya, dan itu adalah waktu udzur dan hajat. Maka dari itu para Sahabat seperti Abdurrahman Bin Auf dan Ibnu Umar berkata tentang wanita yang haid jika telah suci sebelum terbenamnya matahari: ‘Hendaknya dia mengerjakan sholat zhuhur dan asar. Dan jika dia suci sebelum fajar, hendaknya dia mengerjakan sholat maghrib dan isya’. Dan ini juga pendapat ahli (ulama yang berpendapat adanya) jamak seperti Malik dan Syafi’iy serta Ahmad. Maka hal ini sesuai dengan kaidah sholat jamak di waktu yang mengalami persekutuan di antara dua sholat yang boleh dijamak ketika adalah faktor darurat atau faktor penghalang”. (“Majmu’ul Fatawa”/22/hal. 88).

Al Imam Ibnu Muflih Al Hanbaliy رحمه الله berkata: “Dan dinukilkan oleh Ibnu Misyisy: ‘Boleh menjamak di kampung sendiri karena darurat semacam sakit atau kesibukan’. Al Qadhiy berkata: ‘Atau apa saja yang menyebabkan bolehnya untuk tidak mengikuti sholat Jum’at dan sholat jama’ah’. Pengarang “Al Muharrar” berkata: ‘Dan tambahan dari Al Qadhiy ini menunjukkan bahwasanya udzur-udzurnya itu semua membolehkan untuk menjamak sholat. Dan beliau berdalilkan di dalam kitab “Al Khilaf” bahwasanya sholat berjama’ah itu kewajibannya gugur karena adanya hujan, berdasarnya atsar. Dan jika kewajiban berjama’ah itu gugur karena suatu kesulitan; maka menjamak dua sholat itu boleh karena adanya makna tadi”. (“Al Furu’”/Ibnu Muflih/3/hal. 29).

Al ‘Allamah Ibnu Baththal Al Isybiliy رحمه الله berkata: “Maka di dalam hadits tadi ada fikih: bolehnya menjamak dua sholat di kampung sendiri sekalipun tidak ada hujan. Hal itu telah diperbolehkan oleh sekelompok ulama apabila ada udzur yang menyusahkan dan menyulitkan dirinya, berdasarkan atsar yang diriwayatkan oleh Habib Bin Abi Tsabit: Ibnu Sirin berkata: ‘Tidaklah mengapa menjamak di antar dua sholat di kampung sendiri jika ada hajat atau sesuatu; selama dia tidak menjadikan jamak tadi sebagai kebiasaan dirinya’. Dan hal itu diperbolehkan oleh Rabi’ah Bin Abi Abdirrahman. Asyhab berkata dalam kitab “Al Majmu’ah”: ‘Tidaklah mengapa menjamak di antara dua sholat di kampung sendiri tanpa adanya hujan ataupun sakit, sekalipun sholat di awal waktu itu lebih utama’.”. (“Syarh Ibni Baththal”/8/hal. 334).

**Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:** “Menjamak dua sholat karena suatu udzur itu boleh menurut mayoritas ulama, sebagaimana Nabi ﷺ menjamak sholat zhuhur dan asar di Arafah, dan menjamak sholat maghrib dan isya di Muzdalifah. Dan jamak di dua tempat tadi adalah pasti berdasarkan sunnah yang mutawatir dan kesepakatan para ulama.

Demikian pula telah pasti di dalam kitab “Shahih” dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau sering menjamak di dalam safar jika bersungguh-sungguh di dalam perjalanan, dan bahwasanya beliau mengerjakan sholat di Madinah delapan rekaat menjamak zhuhur dan asar, dan tujuh rekaat menjamak sholat maghrib dan isya, beliau dengan itu ingin untuk tidak menyusahkan umat beliau, berdasarkan firman Allah ta’ala:

﴿وما جعل عليكم في الدين من حرج﴾ [ الحج : 78 ].

“Dan Allah tidak menjadikan di dalam agama ini kesulitan terhadap kalian”.

Maka dari itu madzhab Al Imam Ahmad dan ulama yang lainnya seperti sekelompok pengikut Malik dan lainnya adalah: boleh menjamak dua sholat jika mengalami kesulitan untuk memisahkan kedua sholat tadi”.
(Selesai dari “Majmu’ul Fatawa”/21/hal. 432-433).

Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbaliy رحمه الله berkata: “Dan Ahmad telah menetapkan tentang bolehnya menjamak dua sholat karena suatu kesibukan”. (“Fathul Bari”/Ibnu Rajab/4/hal. 43).

Al Imam Ibnu Baz رحمه الله berkata tentang hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما: “Dan ini dibawa kepada pemahaman bahwasanya beliau ﷺ menjamak sholat zhuhur dan asar, juga maghrib dan isya di Madinah karena suatu sebab yang menuntut dihilangkannya kesulitan dan kesukaran dari para Sahabat pada hari itu, boleh jadi karena sakit yang tengah merata, atau jalanan yang menggelincirkan, ataupun karena udzur-udzur yang mengakibatkan kesulitan terhadap para Sahabat pada hari itu”. (“Majmu’ Fatawa Ibni Baz”/12/hal. 304-305).

Al Imam Ibnu Baz رحمه الله berkata juga:** “Di dalam hadits ini Ibnu Abbas رضي الله عنهما tidak menyebutkan bahwasanya amalan tadi diulang-ulang oleh Nabi ﷺ, bahkan zhahirnya adalah amalan itu beliau lakukan satu kali saja”. (“Majmu’ Fatawa Ibni Baz”/12/hal. 305).

Al Imam Al Albaniy رحمه الله berkata: “Yang nampak bagiku dari penjamakan sholat yang ada pada hadits Ibnu Abbas dengan ‘illah (alasan) menghilangkan kesulitan umat adalah: bahwasanya penjamakan sholat tadi hanyalah diperbolehkan ketika memang ada kesulitan. Jika tidak demikian maka tidak boleh. Dan hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan individu dan situasi yang mereka alami. Dan boleh jadi para Salaf yang membolehkan amalan tadi secara mutlak telah mengisyaratkan apa yang aku sebutkan tadi ketika mereka mensyaratkan bahwasanya amalan tadi tidak menjadi kebiasaan seperti yang diperbuat oleh Syi’ah. Dan aku tidak mampu menggambarkan hal itu (bermudah-mudah menjamak sholat –pen) terjadi pada orang yang bersemangat menunaikan sholat-sholat di waktu-waktunya yang lima dan di masjid-masjid bersama jama’ah. Allah سبحانه وتعالى Maha Tahu”. (“Silsilatul Ahaditsish Shahihah”/9/hal. 120).

Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata: “Makna ‘Untuk tidak mempersulit umat beliau’ adalah: tidak menjatuhkan umat beliau ke dalam kesulitan. Maka hal ini menunjukkan bahwasanya jika seseorang mendapati kesulitan untuk menyendirikan setiap sholat pada waktunya; maka dia boleh untuk menjamak, namun jika tidak tidak mengalami kesulitan maka dia tidak boleh menjamaknya, karena Allah berfirman:

﴿إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابًا موقوتًا﴾ [النساء: 103]،

“Sesungguhnya sholat itu telah ditentukan kepada kaum Mukminin waktu-waktunya”.

Dan Nabi عليه الصلاة والسلام telah menerangkan waktu-waktu sholat. Jika demikian kita kembali kepada pendapat ketiga yang bersifat pertengahan, yaitu: bahwasanya menjamak itu boleh jika memang di situ adalah kesulitan dan kesukaran”.
(Selesai dari “Fathu Dzil Jalali Wal Ikram”/Al Utsaimin/2/hal. 310).

Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله berkata: “Maka yang terkuat adalah: bahwasanya Nabi صلى الله عليه وعلى آله وسلم mengerjakan amalan tadi secara sangat jarang. Dan berdasarkan itu maka tidak mengapa untuk dikerjakan dengan sangat jarang, bukan seperti perbuatan para pemakan Qat (sejenis ganja –pen). Dan sangat layak bagi para tawanan Qat yang menyia-nyiakan sholat-sholat yang mana kebanyakan dari mereka dikhawatirkan akan terkena firman Allah ta’ala:

﴿فخلف من بعدهم خلْف أضاعوا الصّلاة واتّبعوا الشّهوات فسوف يلْقون غيًّا﴾.

“Lalu datanglah sepeninggal mereka generasi yang menyia-nyiakan sholat dan mengikuti syahwat-syahwat, maka mereka akan menjumpai kesesatan (atau siksaan yang sangat keras)”.
Dan firman Allah ta’ala:

﴿فويل للمصلّين الّذين هم عن صلاتهم ساهون﴾.

“Maka kecelakaan akan menimpa orang-orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lupa dari sholat mereka”.

Layaklah bagi mereka untuk mengambil faidah dari ucapan para ulama Yaman (yang sangat keras berfatwa dalam masalah ini –pen), dan mengerjakan setiap sholat pada waktunya”.
(Selesai dari “Majmu’atur Rasailil Ilmiyyah”/Maktabah Muqbil Al Wadi’iy/8/hal. 53).

Fadhilatu Syaikhina Muhammad Bin Ali Bin Adam Al Itsyubiy حفظه الله berkata: “Kesimpulannya adalah: bahwasanya pendapat yang terkuat di dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan tentang bolehnya menjamak sholat secara hakiki di kampung sendiri secara kadang-kadang saja; apabila hal itu diperlukan, demi menolak kesulitan, berdasarkan penjelasan yang telah kami sebutkan terdahulu”. (“Dzakhiratul ‘Uqba Fi Syarhil Mujtaba”/7/hal. 477).

Fadhilatu Syaikhina Muhammad Bin Ali Bin Hizam Al Fadhliy حفظه الله setelah menyebutkan pendapat yang membolehkan itu tanpa menjadikannya sebagai kebiasaan; beliau berkata: “Dan itulah yang benar, dan itu adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami Muqbil Al Wadi’iy رحمه الله“. (“Fathul ‘Allam Syarh Bulughil Maram”/2/hal. 109).

Berikut ini adalah dua contoh udzur yang menyebabkan bolehnya menjamak sholat di kampung sendiri (mukim):

Pasal Dua: Menjamak sholat karena adanya hujan

Diambil faidah dari hadits tadi: bolehnya menjamak dua sholat-dua sholat (zhuhur dengan asar, dan juga maghrib dengan isya) dengan sebab turunnya hujan. Kenapa demikian?

Karena: Rasulullah ﷺ pernah menjamak antara sholat zhuhur dan asar, dan antara sholat maghrib dan isya di Madinah (yaitu: bukan safar, sebagaimana terang-terangan disebutkan dalam sebagian riwayat Muslim), bukan karena takut dan juga bukan karena hujan. Yaitu: beliau pernah menjamak sholat tanpa adanya udzur-udzur yang terkenal.
Berarti: menjamak sholat dengan sebab ada udzur; itu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Di antara udzur adalah: turunnya hujan yang membasahi pakaian. Dan inilah pemahaman Sahabat dan para Salaf setelah mereka.

Dari Dawud Bin Qais yang berkata:
سمعت رجاء بن حيوة يسأل نافعا: أكان ابن عمر يجمع مع الناس بين الصلاتين إذا جمعوا في الليلة المطيرة؟ قال: نعم.

Aku mendengar Raja Bin Haiwah bertanya kepada Nafi’: “Apakah dulu Ibnu Umar menjamak bersama orang-orang di antara dua sholat apabila mereka menjamak di malam yang terguyur air hujan?” Beliau menjawab: “Iya”. (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (4439)/ sanadnya shahih).

Dan dari Hisyam Bin Urwah yang bercerita:
أن أباه عروة، وسعيد بن المسيب، وأبا بكر بن عبد الرحمن بن الحارث بن هشام بن المغيرة المخزومي : كانوا يجمعون بين المغرب والعشاء في الليلة المطيرة إذا جمعوا بين الصلاتين ولا ينكرون ذلك.

“Bahwasanya ayahnya, Urwah, dan Sa’id Ibnul Musayyab, serta Abu Bakr Bin Abdirrahman Ibnil Harits Bin Hisyam Ibnil Mughirah Al Makhzumiy; mereka dulu sering menjamak di antara maghrib dan isya di malam yang diguyur hujan jika mereka memang ingin menjamak di antara dua sholat, dan mereka tidak mengingkari amalan tadi”. (Diriwayatkan oleh Al Baihaqiy dalam “Al Kubra” (5346) dengan sanad yang shahih).

Al Imam Ibnu Abdil Barr Al Malikiy رحمه الله berkata: “Dan diriwayatkan dari Abdullah Bin Umar, Aban Bin Utsman, Urwah Ibnuz Zubair, Abu Salamah Bin Abdirrahman, Sa’id Ibnul Musayyab, Abu Bakr Bin Abdirrahman, Al Qasim Bin Muhammad, dan Umar Bin Abdil Aziz; bahwasanya mereka sering menjamak di antara dua sholat di malam yang diguyur hujan. Dan kami telah menyebutkan sanad-sanad dari mereka tentang itu di dalam kitab “At Tamhid”. Dan itu adalah perkara yang terkenal di Madinah dan diamalkan di sana. Dan itu adalah pendapat Ahmad dan Ishaq”. (“Al Istidzkar”/2/hal. 211).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله setelah menyebutkan beberapa atsar, beliau berkata: “Maka atsar-atsar ini menunjukkan bahwasanya menjamak sholat dikarenakan hujan itu termasuk ajaran yang telah lama diamalkan di Madinah pada zaman para Sahabat dan Tabi’in, disertai dengan bahwasanya tidak dinukilkan dari satu orang Sahabatpun dan satu Tabi’in ada yang mengingkari hal itu. Maka dengan itu diketahuilah bahwasanya telah dinukilkan di kalangan mereka secara mutawatir tentang bolehnya hal itu”. (“Majmu’ul Fatawa”/24/ hal. 83).

Al Imam Al Albaniy رحمه الله setelah menyebutkan atsar Ibnu Umar dan Atsar Hisyam Bin Urwah, beliau berkata: “Sanadnya keduanya shahih. Dan yang demikian itu menunjukkan bahwasanya menjamak sholat karena hujan itu memang sudah dikenal di kalangan mereka (Sahabat dan Tabi’in), berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang terdahulu: “Bukan karena takut ataupun hujan”, karena ucapan tadi memberikan pengetahuan bahwasanya menjamak sholat disebabkan turunnya hujan itu memang telah dikenal pada masa Nabi ﷺ , karena jika tidak demikian niscaya tidak ada di situ faidah dari ditiadakannya “Hujan” yang bagaikan menjadi sebab diperbolehkannya menjamak sholat, maka renungkanlah hal itu”. (“Irwaul Ghalil”/3/hal. 40).

Dan tiada keraguan bahwasanya yang dimaksudkan dengan hujan yang membolehkan dijamaknya dua sholat tadi adalah hujan yang menyebabkan basahnya pakaian.

*"Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله** dalam membahas udzur hujan tadi, beliau berkata: “Jika ditanyakan: apakah kriteria basah tadi? Jawabnya adalah: yaitu kebasahan yang jika pakaian (yang terkena hujan) tadi diperas maka meneteslah air darinya”. (“Asy Syarhul Mumti’”/34/hal. 52).

Pasal Tiga: menjamak dua sholat karena sedang sakit

Demikian pula sakit yang menyulitkan penderitanya adalah udzur, maka menjamak dua sholat dengan sebab itu adalah boleh menurut pendapat yang terkuat.

Al Imam Al Bukhariy berkata di dalam “Shahih” beliau: “Bab Waktu Maghrib. Dan Atha berkata: orang yang sakit boleh untuk menjamak antara maghrib dan isya”. (Sebelum masuk ke nomor (559)).

Al Imam Ibnu Abdil Barr Al Malikiy رحمه الله berkata: “Malik berkata: “Jika si sakit khawatir akalnya akan dikalahkan oleh sakitnya, dia boleh menjamak antara sholat zhuhur dengan asar ketika sudah masuk waktu zawal, dan antara sholat maghrib dan isya ketika matahari terbenam’. Malik juga berkata: ‘Adapun jika jamak itu lebih ringan baginya dikarenakan kerasnya sakitnya (secara umum), atau kerasnya sakit perutnya, dan dia tidak khawatir akal hilang akal, maka hendaknya dia menjamak di antara dua sholat di waktu tengah hari dan di waktu hilangnya syafaq’. Malik juga berkata: ‘Orang yang sakit itu lebih berhak menjamak daripada seorang musafir dan yang lainnya; karena kerasnya sakit yang dia alami’. Malik juga berkata: ‘Dan jika si sakit menjamak di antara dua sholat dalam keadaan dia tidak terpaksa; dia harus mengulang sholat yang telah tiba waktunya, tapi jika waktunya telah habis maka dia tidak punya kewajiban apa-apa’.

Al Laits berkata: ‘Orang yang sakit (secara umum) dan orang yang sakit perut itu boleh menjamak sholat’.

Abu Hanifah berkata: ‘Orang yang sakit itu boleh menjamak di antara ua sholat seperti menjamaknya seorang musafir’.
(Selesai penukilan dari “Al Istidzkar”/2/hal. 213).

Al ‘Allamah Ibnu Baththal رحمه الله berkata: “Ahmad Bin Hanbal ditanya tentang hadits tadi, maka beliau menjawab: ‘Bukankah Ibnu Abbas telah berkata: ‘Nabi melakukan itu agar tidak menyusahkan umat beliau’? Dan hadits tadi adalah keringanan untuk orang yang sakit agar menjamak di antara dua sholat’”. (“Syarh Ibni Baththal ‘Ala Shahihil Bukhariy”/8/hal. 334).

Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata dalam menguatkan bolehnya orang yang sakit itu menjamak sholat: “... dan dikarenakan kesulitan yang ada pada situasi sakit itu lebih besar daripada kesulitan pada situasi hujan”. (“Syarh Shahih Muslim”/An Nawawiy/5/hal. 2180219).

Al Imam Ibnul ‘Aththar Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “Dan termasuk dalam makna ini –yaitu: makna hadits Ibnu Abbas-; kesulitan yang ada pada situasi sakit adalah lebih besar daripada kesulitan yang ada pada situasi hujan”. (“Al ‘Uddah Fi Syarhil ‘Umdah”/Ibnul ‘Aththar/2/hal. 664).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Dan yang benar adalah: bahwasanya menjamak itu tidak hanya khusus bagi safar yang panjang, bahkan sholat itu boleh dijamak karena hujan, boleh juga dijamak karena sakit, sebagaimana sunnah telah datang tentang masalah itu di dalam jamak bagi wanita mustahadhah, karena Nabi ﷺ memerintahkannya menjamak sholatnya, di dalam dua hadits”. (“Majmu’ul Fatawa”/24/hal. 26).

Al Hafizh Ibnu Abdil Hadiy Al Hanbaliy رحمه الله berkata:* “Boleh menjamak sholat karena sakit”. (“Tanqihut Tahqiq Fi Ahaditsit Ta’liq”/Ibnu Abdil Hadiy/2/hal. 44).

*Al Imam Muhammad As Safariniy Al Hanbaliy رحمه الله berkata: “Boleh si sakit menjamak sholat menurut pendapat yang paling benar karena kesulitan yang dialaminya, sesuai dengan pendapat Malik. Dan Al Imam Ahmad berdalil bahwasanya sakit itu lebih menyusahkan daripada safar. sebagian ulama mensyaratkan: (sakit yang dibolehkan menjamak sholat tadi adalah) apabila boleh bagi si sakit tadi untuk tidak berdiri (di dalam sholatnya)”. (“Kasyful Litsam Syarhu ‘Umdatil Ahkam”/As Safariniy/3/hal. 121).

Ini adalah jawaban secara singkat.

Untuk udzur-udzur yang lain yang terpandang di dalam syariat, maka hukumnya masuk ke dalam pembahasan pasal yang pertama.

والله تعالى أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.

Malaysia, 14 Dzul Qa’dah 1440 H
Ditulis oleh Al Faqir Ilallah ta’ala:
Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy
وفقه الله تعالى وغفر له

Kitab " التعاليق السنية على أمثال القرآن لابن قيم الجوزية"

بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله.

Telah tercetak kitab berbahasa Arab:

التعاليق السنية على أمثال القرآن لابن قيم الجوزية

Yang berisi tafsir Dan penjelasan yang sangat indah dari Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله terhadap permisalan-permisalan di dalam ayat-ayat Al Qur'an.
Telah di takhrij hadits-haditsnya dan dilengkapi dengan beberapa keterangan penting.

والحمد لله رب العالمين.

Spec :
Hardcover 104  halaman
Jilid Jahit

Pesan Sekarang
⇓⇓⇓
Untuk pemesanan kitab klik gambar 

PERMASALAHAN WAKTU SHUBUH DAN DZUHUR LEBIH AWAL DARI WAKTUNYA

Sumber Channel Telegram:  MaktabahFairuzAdDailamiy

PERMASALAHAN WAKTU SHUBUH DAN DZUHUR LEBIH AWAL DARI WAKTUNYA

Pertanyaan :
Ya syeikh ana ada persoalan ttg waktu subuh dan zuhur yg sedia maklum masa taqwim lebih awal dari waktu sholat sebenarnya. Bagaimana untuk menyikapi masalah ini terutama bila ana terluputkan pahala sholat berjemaah pada sholat subuh dan zuhur?mohon antum ya syeikh memberi penjelasan tentang itu?

بَــارَكَ اللّٰــہُ فِـيْكُــمْ
-----------------


Di jawab oleh:
Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Aljawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tentang masaalah ini, yaitu waktu shubuh dan dzuhur, itu masa taqwimnya lebih awal dari waktu sholat yang sebenarnya. 

Bagaimana mensikapi masaalah ini terutama bila ana terluputkan pahala sholat berjemaah pada sholat shubuh dan dzuhur? Thoyyib. 

Jadi perlu diketahui bahwasanya hukum syari'at itu terbagi menjadi dua, yang pertama adalah ahkam taklifiyah, yang kedua adalah ahkam wad'iyyah.

Ahkam taklifiyah, ini adalah hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى yang bersifat syar'iyyah yang terkait dengan amalan para mukallafin dari kalangan manusia dan jin. Orang-orang yang terbebani syariat.
Sementara ahkam wad'iyyah, yaitu kejadian-kejadian di alam semesta yang Allah jadikan sebagai alamat tentang berlakunya suatu hukum taklifiyah itu. 

Contohnya hukum taklifiyah adalah, ada halal, ada haram, ada wajib, ada makruh, ada juga yang sifatnya adalah mustahab dan mubah.
Intinya adalah apa? Lima perkara tadi. Ada wajib, ada mustahab, ada mubah, ada makruh dan ada haram. Itu adalah ahkam taklifiyah. Thoyyib.

Adapun ahkam wad'iyyah, contohnya adalah apa?

Yaitu ketika matahari terbenam, maka Allah تعالى mewajibkan adanya sholat maghrib,

ketika shafat itu telah hilang maka Allah mewajibkan adanya sholat isya'.

Ketika fajar itu terbit, Allah تعالى mewajibkan sholat shubuh . 

Ketika matahari terbit, maka Allah mengharamkan adanya sholat-sholat kecuali yang diperkecualikan. 

Kemudian ketika matahari telah tergelincir kearah Barat sedikit, maka Allah mewajibkan adanya sholat dzuhur. 

Ini dikatakan sebagai ahkam wad'iyyah. 

Demikian pula ketika terjadi eksiden, atau kecelakaan, maka ada hukum taklifiyyah disitu. Yaitu apa?
Membayar ganti rugi, membayar denda atau perkara2 yang terkait dengan masaalah itu. Ini dikatakan ahkam wad'iyyah. Thoyyib. 

Baca secara lengkap jawaban Syaikh Abu Fairuz pada file pdf disini dan dengarkan audio nya pada channel telegram .

Sumber file pdf di dapat dari Al Akh Abu Shabir Wan Perwira Wan Adam Almalayzy حَفِظَهُ اللّٰه

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin (Bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya) #1

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin

Bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya

Audio 1:

Audio 2:

📣Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله


Hadits 1

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: Dijadikannya Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya. Jika ia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah. Dan dia benci kembali kepada kekufuran seperti dia benci bila dilempar ke neraka"

Shahih Al-Bukhari (16), Shahih Muslim (43)

Audio didapatkan dari Al Akh Wan Perwira Wan Adam Al Malizy حفظه الله

Semoga mendapat faedah-faedah dan manfaatnya

إن شاء الله
بارك الله فيكم
Sumber Channel Telegram: رياض الصالحين  

Kitab "Sarana Menggapai Hidup Bahagia"

بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله رب العالمين.

Telah tercetak buku berbahasa Indonesia berjudul: "Sarana Menggapai Hidup Bahagia" sebagai terjemahan dari risalah
Arab yang berjudul: 


التعاليق الرشيدة على وسائل السعدي المفيدة للحياة السعيدة.

Yang menjadi catatan kaki dan pelengkap bagi kitab "Al Wasailul Mufidah Lil Hayatis Sa'idah" karya Al Imam Al Mufassir Al Faqih Ar Rabbaniy/ Abdurrahman Bin Nashir As Sa'diy  رحمه الله yang berisi sekitar 21 (dua puluh satu) langkah untuk menggapai kebahagiaan hidup.

Dan semoga Allah ta'ala memberikan pahala yang sempurna pada Fadhilatusy Syaikh Thariq Bin Muhammad Al Ba'daniy حفظه الله atas pemeriksaan dan dukungan beliau pada murid beliau.

والحمد لله رب العالمين.

Spec :
Hardcover 90 halaman
Jilid Jahit

Pesan Sekarang
⇓⇓⇓
Untuk pemesanan kitab klik gambar 

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin (Bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya) #Mukaddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin

Mukaddimah bab 46: Keutamaan cinta karena Allooh dan anjuran untuk melakukannya

Audio 1:

Audio 2:

📣Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله


Allooh Ta'ala berfirman,

Al-Fath (الفتح) / 48:29

مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ 

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka."

Al-Hasyr (الحشر) / 59:9

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ 

"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin)."

Audio didapatkan dari Al Akh Wan Perwira Wan Adam Al Malizy حفظه الله

Semoga mendapat faedah-faedah dan manfaatnya

إن شاء الله

بارك الله فيكم
Sumber Channel Telegram: رياض الصالحين  

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin (Bab 45 : Mengunjungi orang sholeh, berkumpul, bergaul, mencintai, meminta dikunjungi dan mohon doa dari mereka serta mengunjungi tempat-tempat yang baik) #14

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin

Bab 45: Mengunjungi orang sholeh, berkumpul, bergaul, mencintai, meminta dikunjungi dan mohon doa dari mereka serta mengunjungi tempat-tempat yang baik


📣Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله


Hadits 14

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ رَاكِبًا وَمَاشِيًا، فَيُصَلِّي فِيهِ رَكْعَتَيْنِ

Dari Ibnu Umar radliallahu anhuma berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengunjungi masjid Quba' dengan berkendaraan ataupun berjalan kaki, kemudian Beliau mengerjakan shalat dua raka'at didalamnya".

Shahih Al Bukhari (1194) Shahih Muslim (1399)

Audio didapatkan dari Al Akh Wan Perwira Wan Adam Al Malizy حفظه الله

Semoga mendapat faedah-faedah dan manfaatnya

إن شاء الله

بارك الله فيكم
Sumber Channel Telegram: رياض الصالحين  

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin (Bab 45 : Mengunjungi orang sholeh, berkumpul, bergaul, mencintai, meminta dikunjungi dan mohon doa dari mereka serta mengunjungi tempat-tempat yang baik) #13

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin

Bab 45: Mengunjungi orang sholeh, berkumpul, bergaul, mencintai, meminta dikunjungi dan mohon doa dari mereka serta mengunjungi tempat-tempat yang baik

Audio 1:

Audio 2:

📣Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله


Hadits 13

وَعَنْ أُسَيْرِ بْنِ جَابِرٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ أَمْدَادُ أَهْلِ الْيَمَنِ سَأَلَهُمْ أَفِيكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ حَتَّى أَتَى عَلَى أُوَيْسٍ فَقَالَ أَنْتَ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَانَ بِكَ بَرَصٌ فَبَرَأْتَ مِنْهُ إِلَّا مَوْضِعَ دِرْهَمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ لَكَ وَالِدَةٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلَّا مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ فَاسْتَغْفِرْ لِي فَاسْتَغْفَرَ لَهُ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ الْكُوفَةَ قَالَ أَلَا أَكْتُبُ لَكَ إِلَى عَامِلِهَا قَالَ أَكُونُ فِي غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيَّ قَالَ فَلَمَّا كَانَ مِنْ الْعَامِ الْمُقْبِلِ حَجَّ رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِهِمْ فَوَافَقَ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ أُوَيْسٍ قَالَ تَرَكْتُهُ رَثَّ الْبَيْتِ قَلِيلَ الْمَتَاعِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلَّا مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ فَأَتَى أُوَيْسًا فَقَالَ اسْتَغْفِرْ لِي قَالَ أَنْتَ أَحْدَثُ عَهْدًا بِسَفَرٍ صَالِحٍ فَاسْتَغْفِرْ لِي قَالَ اسْتَغْفِرْ لِي قَالَ أَنْتَ أَحْدَثُ عَهْدًا بِسَفَرٍ صَالِحٍ فَاسْتَغْفِرْ لِي قَالَ لَقِيتَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ فَاسْتَغْفَرَ لَهُ فَفَطِنَ لَهُ النَّاسُ فَانْطَلَقَ عَلَى وَجْهِهِ قَالَ أُسَيْرٌ وَكَسَوْتُهُ بُرْدَةً فَكَانَ كُلَّمَا رَآهُ إِنْسَانٌ قَالَ مِنْ أَيْنَ لِأُوَيْسٍ هَذِهِ الْبُرْدَةُ

Dari Usair bin Jabir dia berkata; "Ketika Umar bin Khaththab didatangi oleh rombongan orang-orang Yaman, ia selalu bertanya kepada mereka; 'Apakah Uwais bin Amir dalam rombongan kalian? ' Hingga pada suatu hari, Khalifah Umar bin Khaththab bertemu dengan Uwais seraya bertanya; 'Apakah kamu Uwais bin Amir? ' Uwais menjawab; 'Ya. Benar saya adalah Uwais.' Khalifah Umar bertanya lagi; 'Kamu berasal dari Murad dan kemudian dan Qaran? ' Uwais menjawab; 'Ya benar.' Selanjutnya Khalifah Umar bertanya lagi; 'Apakah kamu pernah terserang penyakit kusta lalu sembuh kecuali tinggal sebesar mata uang dirham pada dirimu? ' Uwais menjawab; 'Ya benar.' Khalifah Umar bertanya lagi; 'Apakah ibumu masih ada? ' Uwais menjawab; 'Ya, ibu saya masih ada.' Khalifah Umar bin Khaththab berkata; 'Hai Uwais, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Uwais bin Amir akan datang kepadamu bersama rombongan orang-orang Yaman yang berasal dari Murad kemudian dari Qaran. Ia pernah terserang penyakit kusta lalu sembuh kecuali tinggal sebesar uang dirham. Ibunya masih hidup dan ia selalu berbakti kepadanya. Kalau ia bersumpah atas nama Allah maka akan dikabulkan sumpahnya itu, maka jika kamu dapat memohon agar dia memohonkan ampunan untuk kalian, lakukanlah! ' Oleh karena itu hai Uwais, mohonkanlah ampunan untukku! ' Lalu Uwais pun memohonkan ampunan untuk Umar bin Khaththab. Setelah itu, Khalifah Umar bertanya kepada Uwais; 'Hendak pergi kemana kamu hai Uwais? ' Uwais bin Amir menjawab; 'Saya hendak pergi ke Kufah ya Amirul mukminin.' Khalifah Umar berkata lagi; 'Apakah aku perlu membuatkan surat khusus kepada pejabat Kufah? 'Uwais bin Amir menjawab; 'Saya Iebih senang berada bersama rakyat jelata ya Amirul mukminin.' Usair bin Jabir berkata; 'Pada tahun berikutnya, seorang pejabat tinggi Kufah pergi melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Selesai melaksanakan ibadah haji, ia pun pergi mengunjungi Khalifah Umar bin Khaththab. Lalu Khalifah pun menanyakan tentang berita Uwais kepadanya. Pejabat itu menjawab; 'Saya membiarkan Uwais tinggal di rumah tua dan hidup dalam kondisi yang sangat sederhana.' Umar bin Khaththab berkata; 'Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Kelak Uwais bin Amir akan datang kepadamu bersama rombongan orang-orang Yaman. Ia berasal dari Murad dan kemudian dari Qaran. Ia pernah terserang penyakit kusta lalu sembuh kecuali tinggal sebesar mata uang dirham. Kalau ia bersumpah dengan nama Allah, niscaya akan dikabulkan sumpahnya. Jika kamu dapat meminta agar ia berkenan memohonkan ampunan untukmu, maka laksanakanlah! ' Setelah itu, pejabat Kufah tersebut Iangsung menemui Uwais dan berkata kepadanya; 'Wahai Uwais, mohonkanlah ampunan untukku! ' Uwais bin Amir dengan perasaan heran menjawab; 'Bukankah engkau baru saja pulang dari perjalanan suci, ibadah haji di Makkah? Maka seharusnya engkau yang memohonkan ampunan untuk saya.' Pejabat tersebut tetap bersikeras dan berkata; 'Mohonkanlah ampunan untukku hai Uwais? ' Uwais bin Amir pun menjawab; 'Engkau baru pulang dari ibadah haji, maka engkau yang Iebih pantas mendoakan saya.' Kemudian Uwais balik bertanya kepada pejabat itu; 'Apakah engkau telah bertemu dengan Khalifah Umar bin Khaththab di Madinah? ' Pejabat Kufah itu menjawab; 'Ya. Aku telah bertemu dengannya.' Akhirnya Uwais pun memohonkan ampun untuk pejabat Kufah tersebut. Setelah itu, Uwais dikenal oleh masyarakat luas, tetapi ia sendiri tidak berubah hidupnya dan tetap seperti semula. Usair berkata; 'Maka aku memberikan Uwais sehelai selendang yang indah, hingga setiap kali orang yang melihatnya pasti akan bertanya; 'Dari mana Uwais memperoleh selendang itu? '"

Shahih Muslim (2542)

Audio didapatkan dari Al Akh Wan Perwira Wan Adam Al Malizy حفظه الله

Semoga mendapat faedah-faedah dan manfaatnya

إن شاء الله
بارك الله فيكم
Sumber Channel Telegram: رياض الصالحين  

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin (Bab 45 : Mengunjungi orang sholeh, berkumpul, bergaul, mencintai, meminta dikunjungi dan mohon doa dari mereka serta mengunjungi tempat-tempat yang baik) #12

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian Kitab Riyadhus Shalihin

Bab 45: Mengunjungi orang sholeh, berkumpul, bergaul, mencintai, meminta dikunjungi dan mohon doa dari mereka serta mengunjungi tempat-tempat yang baik


📣Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله


Hadits 12

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ بِحَدِيثٍ يَرْفَعُهُ قَالَ النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْإِسْلَامِ إِذَا فَقُهُوا وَالْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ

Dari Abu Hurairah -sebagai hadits marfu'- dia berkata; "Sesungguhnya manusia itu seperti tambang perak dan emas. Mereka yang terhormat pada masa masa jahiliah akan terhormat pula di masa lslam, jika mereka memahami (lslam). Roh-roh itu seperti prajurit yang berkelompok-kelompok, jika saling mengenal mereka akan menjadi akrab, dan jika saling bermusuhan maka mereka akan saling berselisih."

Shahih Muslim (2638)

Audio didapatkan dari Al Akh Wan Perwira Wan Adam Al Malizy حفظه الله

Semoga mendapat faedah-faedah dan manfaatnya

إن شاء الله

بارك الله فيكم
Sumber Channel Telegram: رياض الصالحين