PERMASALAHAN WAKTU SHUBUH DAN DZUHUR LEBIH AWAL DARI WAKTUNYA
Sumber Channel Telegram: MaktabahFairuzAdDailamiy
PERMASALAHAN WAKTU SHUBUH DAN DZUHUR LEBIH AWAL DARI WAKTUNYA
Pertanyaan :
Ya syeikh ana ada persoalan ttg waktu subuh dan zuhur yg sedia maklum masa taqwim lebih awal dari waktu sholat sebenarnya. Bagaimana untuk menyikapi masalah ini terutama bila ana terluputkan pahala sholat berjemaah pada sholat subuh dan zuhur?mohon antum ya syeikh memberi penjelasan tentang itu?
بَــارَكَ اللّٰــہُ فِـيْكُــمْ
-----------------
Di jawab oleh:
Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Aljawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tentang masaalah ini, yaitu waktu shubuh dan dzuhur, itu masa taqwimnya lebih awal dari waktu sholat yang sebenarnya.
Bagaimana mensikapi masaalah ini terutama bila ana terluputkan pahala sholat berjemaah pada sholat shubuh dan dzuhur? Thoyyib.
Jadi perlu diketahui bahwasanya hukum syari'at itu terbagi menjadi dua, yang pertama adalah ahkam taklifiyah, yang kedua adalah ahkam wad'iyyah.
Ahkam taklifiyah, ini adalah hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى yang bersifat syar'iyyah yang terkait dengan amalan para mukallafin dari kalangan manusia dan jin. Orang-orang yang terbebani syariat.
Sementara ahkam wad'iyyah, yaitu kejadian-kejadian di alam semesta yang Allah jadikan sebagai alamat tentang berlakunya suatu hukum taklifiyah itu.
Contohnya hukum taklifiyah adalah, ada halal, ada haram, ada wajib, ada makruh, ada juga yang sifatnya adalah mustahab dan mubah.
Intinya adalah apa? Lima perkara tadi. Ada wajib, ada mustahab, ada mubah, ada makruh dan ada haram. Itu adalah ahkam taklifiyah. Thoyyib.
Adapun ahkam wad'iyyah, contohnya adalah apa?
Yaitu ketika matahari terbenam, maka Allah تعالى mewajibkan adanya sholat maghrib,
ketika shafat itu telah hilang maka Allah mewajibkan adanya sholat isya'.
Ketika fajar itu terbit, Allah تعالى mewajibkan sholat shubuh .
Ketika matahari terbit, maka Allah mengharamkan adanya sholat-sholat kecuali yang diperkecualikan.
Kemudian ketika matahari telah tergelincir kearah Barat sedikit, maka Allah mewajibkan adanya sholat dzuhur.
Ini dikatakan sebagai ahkam wad'iyyah.
Demikian pula ketika terjadi eksiden, atau kecelakaan, maka ada hukum taklifiyyah disitu. Yaitu apa?
Membayar ganti rugi, membayar denda atau perkara2 yang terkait dengan masaalah itu. Ini dikatakan ahkam wad'iyyah. Thoyyib.
Baca secara lengkap jawaban Syaikh Abu Fairuz pada file pdf disini dan dengarkan audio nya pada channel telegram .
Sumber file pdf di dapat dari Al Akh Abu Shabir Wan Perwira Wan Adam Almalayzy حَفِظَهُ اللّٰه