Header Ads

BANTAHAN UNTUK DOKTOR ABDUL AZIZ DAN MUHAMMAD SYAHRUR DALAM MENAKWILKAN DAN MENGHALALKAN ZINA

Sumber Channel Telegram: @dars_syaikh_abu_fairuz

MURTAD NYA DOKTOR ABDUL AZIZ DAN MUHAMMAD SYAHRUR  DALAM MENAKWILKAN DAN MENGHALALKAN ZINA



Ini jawaban singkat atas pertanyaan ikhwah tentang Doktor Abdul Aziz yang murtad itu. Murtad karena keyakinan dan dakwahnya, bukan karena kami adalah orang yang bermudah2 mengkafirkan orang lain.

BUKTI TAKWIL DAN PENGHALALAN ZINA OLEH ABDUL AZIZ ( edt ):

Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

Bagi Muhammad Syahrur, kata Abdul Aziz, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.




Di jawab oleh:
Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه
Sumber Audio dari Al Akh Abu Shabir Wan Perwira Wan Adam Al Malayziy حَفِظَهُ اللّٰه
----------

RENUNGAN KEDUA TENTANG KASUS ABDUL AZIZ DOSEN IAIN SURAKARTA

Syaikh Abu Fairuz حَفِظَهُ اللّٰه berkata di dalam risalahnya:

Setelah ceramah singkat yang berisi bantahan terhadap Abdul Aziz Dosen IAIN Surakarta, beserta dalil-dalil dan kaidah-kaidah umum yang dia langgar, beserta fatwa sebagian ulama tentang si Abdul Aziz tadi, yang mana hal itu layak menjadi bahan renungan yang pertama, pada kesempatan ini saya mengajak saudara-saudara saya kaum Muslimin untuk melakukan perenungan yang kedua terhadap kasus dia itu. Ini sekedar sumbangan sederhana dari saya untuk saudara-saudara saya yang lebih dulu berjasa melawan kebatilan yang menghantam hukum pasti yang telah final di dalam Islam, yang mana kebatilan tadi digelorakan oleh dai sesat tersebut.


Saya –Abu Fairuz Al Indonesiy Al Jawiy وفقه الله menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama: Abdul Aziz ini adalah dosen tetap bagian Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah IAIN Surakarta, dengan jabatan fungsional Lektor Kepala. Lulus dalam pendidikan S1 dan S2, dan sedang mengejar gelar Doktor. Ini menunjukkan bahwasanya dia adalah orang yang telah banyak mempelajari sekian banyak dalil-dalil dan ucapan para imam dan ulama Islam, sampai bahkan diangkat sebagai dosen di fakultas syariat. Dia bukan orang jahil.

Kedua: Abdul Aziz dalam mengejar gelar Doktor, dia membuat disertasi berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrul sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital". Dia setelah mengetahui sekian banyak dalil wahyu dari Al Qur'an dan As Sunnah, dan mengetahui sekian banyak tafsir para Salaf dan imam kaum Muslimin, dia lebih memilih pemikiran seorang tokoh pemikir Suriah yang lama menetap di Rusia itu.

Ketiga: alasan Abdul Aziz memilih pemikiran Muhammad Syahrul adalah: si Abdul Aziz prihatin akan pandangan negatif masyarakat terhadap perbuatan pelaku seks di luar nikah. Mereka yang melakukannya acap kali mendapat kriminalisasi yang berupa hukum rajam. Ini menunjukkan bahwasanya Abdul Aziz justru memihak pada para pezina, dan justru menentang hukum Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم terhadap para pezina.

Keempat: Abdul Aziz menetapkan bahwasanya hukum rajam yang ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم adalah kriminalitas (suatu kejahatan).

Kelima: Abdul Aziz menetapkan bahwasanya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan adalah hak asasi manusia. Ini menguatkan bahwasanya Abdul Aziz menghalalkan perzinaan, hanya saja dia nanti berlindung di balik qiyas perbudakan.

Keenam: Abdul Aziz merasa prihatin atas kekasaran yang dialami oleh para pelaku perzinaan yang mana mereka dalam terkena hukum rajam yang dia katakan sebagai kriminalitas (kejahatan).

Ketujuh: Abdul Aziz merasa gelisah akan penegakan hukum rajam bagi pelaku zina dan menganggap hukum Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم itu sedemikian kejam. Ini menunjukkan bahwasanya Abdul Aziz tidak ridha pada hukum yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan, bahkan dia memvonis bahwasanya hukum Allah dan Rasul-Nya tadi sedemikian kejam. Inilah yang membuat dia gelisah dan menamakan kegelisahannya tadi sebagai “Kegelisahan intelektual”.

Kedelapan: Aziz menyindir umat Islam dan lebih membesar-besarkan Negara lain. Dia mengatakan: “Seks di luar nikah di negara lain sangat terbuka. Berbeda dengan Indonesia, atau negara lain yang mayoritas penduduknya Islam. Hukum Islam yang konservatif, tabu, mengangkat seks di luar nikah apalagi mendobraknya”. Ini adalah sindiran dan penghinaan yang nyata terhadap umat Islam, dan dia lebih mengutamakan Negara-negara yang menganut ajaran najis seks bebas, yang pada hakikatnya menyamakan antara manusia dengan binatang dan para setan.

Kesembilan: Abdul Aziz telah menampakkan kecondongannya pada Negara Iran yang berakidah Syi’ah Rafidhah.

Baca secara lengkap pada file pdf disini

Semoga bermanfa'at
------------------

RENUNGAN KETIGA TENTANG KASUS ABDUL AZIZ DOSEN IAIN SURAKARTA

Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه berkata di dalam risalah nya di atas pada hal 6 dan hal 7:

Al Imam Abu Syamah Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “... karena orang yang menyebarkan kebatilan di tengah-tengah manusia, dan dia menisbatkan itu kepada agama ini; tobatnya dari kebatilan tadi tidak sah kecuali dengan pengumuman dan penampakan tobatnya, sehingga orang orang mengetahui rujuknya dia dari kedustaannya, dan sehingga orang-orang mengetahui pendustaannya terhadap dirinya sendiri, berdasarkan firman Allah عز وجل (lalu Beliau menyebutkan ayat di atas).

Maka Allah سبحانه وتعالى menerangkan di dalam ayat ini bahwasanya barangsiapa menyembunyikan kebenaran sedikit saja; tobatnya itu tidak sah dari kesalahannya tadi kecuali setelah perbaikan dan penerangan”.
(Selesai dari “Al Ba’its ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits”/hal. 116).

Kemudian, saya –Abu Fairuz وفقه الله menyimpulkan dari hasil wawancara Kompas dengan Abdul Aziz pada tanggal 4 September 2019 di gedung Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta:

Pertama: Abdul Aziz menyatakan bahwa disertasinya yang menyebabkan dia dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah, dirinya hanya menuliskan pemikiran Muhammad Syahrur, seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah, tentang konsep  Milk Al-Yamin.

Ini menunjukkan ruginya Abdul Aziz karena berpaling dari dalil-dalil yang amat banyak dan amat jelas di dalam Al Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم serta pemahaman para Salaf tentang haramnya zina; dia berpaling dari itu semua demi mengekor seorang profesor teknik sipil yang membuka pintu zina.

Kedua: Abdul Aziz mendukung dan menyebarkan pemikiran si Muhammad Syahrur dengan alasan: "Memikirkan kriminalisasi (dalam hubungan seksual di luar nikah). Sampai dirajam, sering penggerebekan-penggerebekan”. Ini jelas sekali bahwasanya dia bukan hanya menukil kan ucapan si Muhammad Syahrur, namun bahkan mendukungnya demi memerangi hukum rajam yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rasul صلى الله عليه وسلم.

Ketiga: Abdul Aziz berkata tentang para pezina: “Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada," ungkapnya. Itu jelas sekali menunjukkan bahwasanya Abdul Aziz pada tanggal 4 September 2019 masih saja meyakini halalnya perzinaan, dan menentang hukum rajam. Maka di manakah kejujuran pengakuan rujuk dan minta maaf pada umat Islam?! Itu semua kedustaan dari dia.

Syarat pertama: Apakah nampak penyesalan? Belum.

Syarat kedua: apakah dia berhenti dari pemikiran sesatnya itu? Belum.

Syarat ketiga: apakah dia bertekad tidak mengulang lagi? Baru sehari (tanggal 3/9/2019) dia minta maaf, ternyata tanggal 4/9/2019 dia mendengungkan lagi akidah jahatnya itu.

Syarat keempat: apakah dia telah memperbaiki apa yang dirusaknya? Belum nampak, bahkan dia membela akidah rusaknya yang menghalalkan perzinaan itu.

Syarat kelima: apakah dia telah menerangkan bahwasanya pemikirannya itu salah, dan dirinya telah berdusta atas nama Allah, dan sekarang dia menerangkan hukum yang benar yang menjadi hukum Allah? Belum.

Kesimpulannya: dia belum sah tobatnya, maka hukum yang layak untuk dirinya masih berlaku pada dirinya.


Baca secara lengkap pada file pdf disini

Semoga bermanfa'at
بارك الله فيكم
-------------------

RENUNGAN KE EMPAT TENTANG KASUS SI PENGHALAL ZINA ABDUL AZIZ YANG JAHAT

Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه berkata di dalam risalah nya di atas hal 6:

Namun setelah itu tetap saja si Abdul Aziz menampilkan pemikirannya yang menentang perkara yang telah pasti hukumnya di dalam Islam.
Haramnya zina adalah perkara yang telah sangat pasti sebagaimana wajibnya shalat lima waktu. Barangsiapa menentang itu maka dia itu kafir.
Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdasiy Al Hanbaliy  رحمه الله berkata: “Sesungguhnya orang yang meninggalkan sholat itu tidak kosong dari kemungkinan: boleh jadi dia menentang wajibnya sholat, atau tidak menentang.

Jika dia menentang wajibnya sholat; perlu diperhatikan: jika dia itu tidak tahu hukumnya, dan dia memang termasuk dari orang yang tidak tahu akan wajibnya sholat seperti orang yang baru saja masuk Islam, dan orang yang tumbuh di pedalaman- dia harus diperkenalkan dan diajari akan wajibnya sholat. Dan dia tidak dihukumi kafir, karena dia mendapatkan udzur.

Namun jika dia tidak termasuk dari orang yang tidak tahu akan wajibnya sholat, seperti orang yang tumbuh dari keluarga Muslimin di kota-kota dan desa-desa; maka dia itu tidak mendapatkan udzur, dan tidaklah diterima pernyataannya bahwasanya dirinya itu tidak tahu. Dan dia dihukumi sebagai orang kafir, karena dalil-dalil tentang wajibnya sholat itu sangat jelas di dalam Al Qur'an dan As Sunnah, dan kaum Muslimin melaksanakannya secara terus-menerus.

Maka wajibnya sholat tidaklah tersamarkan bagi orang yang seperti itu keadaannya. Dan tidaklah orang itu menentang wajibnya sholat kecuali karena memang dia mendustakan Allah ta’ala, mendustakan Rasul-Nya, dan mendustakan kesepakatan kaum Muslimin. Dan orang itu menjadi murtad dari Islam, dan hukumnya adalah hukum orang-orang murtad yang lainnya dalam masalah tuntutan untuk bertobat dan dibunuh (jika membangkang –pen). Dan aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini”. (“Al Mughni”/2/hal. 297).

Maka semua orang yang mengingkari perkara yang telah sangat pasti hukumnya di dalam Islam; dia itu adalah murtad.

Al Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafiy  رحمه الله berkata: “Dan hanyalah yang kafir itu: orang yang menentang perkara yang telah diketahui (hukumnya) dengan sangat pasti di dalam agama ini”. (“At Tanbih ‘Ala Musykilatil Hidayah”/Ibnu Abil ‘Izz/2/hal. 641).

Manakala perzinaan itu telah diketahui keharamannya secara pasti di dalam agama Islam ini; maka orang yang mengingkari keharamannya adalah murtad.

Al Imam Ibnul Mulaqqin Asy Syafi’iy  رحمه الله berkata tentang kriteria orang yang murtad: “...
atau menghalalkan perkara yang telah diharamkan secara ijma’ dan dia telah telah tahu keharamannya secara sangat pasti dalam agama Islam, dan tidak mungkin hal itu tersamarkan bagi dirinya, seperti: perzinaan, homoseksual, minum khamr, ... dan seterusnya”. (“Tuhfatul Minhaj”/Ibnul Mulaqqin 38/hal. 239).

Maka Abdul Aziz telah membahayakan agamanya sendiri dengan sengaja memperjuangkan dihalalkannya perzinaan.

Maka jangan salahkan orang yang mengkafirkan dirinya, dan jangan pula menuduh orang lain sebagai jamaah Takfir, tapi hendaknya dialah yang segera bertobat.

Kesepuluh: Aziz yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta juga meminta maaf. Meski begitu, dia menganggap biasa semua kritikan terhadap disertasinya. “Saya meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini,” katanya.
Apakah syarat-syarat tobat telah terpenuhi? Belum.

Al Imam Ibnul Qayyim  رحمه الله berkata: Maka tobatnya orang-orang yang fasik dari sisi keyakinan-keyakinan yang rusak itu adalah:
dengan murni mengikuti As Sunnah. Dan hal itu juga tidak cukup dari mereka sampai mereka menjelaskan rusaknya pemikiran bid’ah yang dulu mereka ada di atasnya, karena yang namanya tobat dari suatu dosa adalah dengan mengerjakan kebalikannya.

Baca secara lengkap pada file pdf disini,
Semoga bermanfa'at,
بارك الله فيكم

RENUNGAN KE LIMA TENTANG KASUS ABDUL AZIZ SI PENGHALAL ZINA

Asy-Syaikh Abu Fairuz حَفِظَهُ اللّٰه berkata pada risalah nya renungan kelima tentang kasus Abdul Aziz si penghalal zina hal 9 dan 10

Yang kelima belas: saat Abdul Aziz ditanya:
“Sebenarnya setuju dengan pendapat Muhammad Syahrur?”
Dia menjawab: "Terlepas setuju atau tidak, saya memandang teori Syahrur dapat membantu persoalan ini”.

Masih saja dia tidak mengakui batilnya pendapat Muhammad Syahrur. Bahkan dia masih memandang benar dan bermanfaatnya teori Muhammad Syahrur tersebut.

Kenapa berkelit dari menjawab setuju atau tidak setuju? Bukankah sejak tanggal 3 atau bahkan sebelumnya dia sudah menyatakan diri minta maaf dan akan merevisi sehingga sebagian orang menyangka si Abdul Aziz sudah bertobat. Kenapa sampai tanggal 16 itu dia masih saja tidak memenuhi syarat sah tobat?

Ucapan dia baru saja tadi menunjukkan bersikerasnya dia akan benarnya keyakinannya yang dulu.

Apakah nampak adanya penyesalan atas kesalahan itu? Tidak.

Apakah dia berhenti dari pemikiran sesatnya itu? Belum.

Apakah dia bertekad tidak mengulang lagi?
Bahkan dia mendengung dengungkan lagi akidah jahatnya itu.

Apakah dia telah memperbaiki apa yang dirusaknya? Belum nampak, bahkan dia membela akidah rusaknya yang menghalalkan perzinaan itu.

Apakah dia telah menerangkan bahwasanya pemikirannya itu salah, dan dirinya telah berdusta atas nama Allah, dan sekarang dia menerangkan hukum yang benar yang menjadi hukum Allah? Belum.

Apakah si Abdul Aziz telah menerangkan bahwasanya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan adalah haram sebagaimana yang diterangkan di dalam hukum Allah dan Rasul-Nya?
Belum.

Apakah si Abdul Aziz telah mengumumkan bahwasanya pemikiran dia yang tertuang dalam disertasi dia adalah pemikiran yang rusak dan menyimpang?
Belum.

Apakah Abdul Aziz mengakui batil dan kejinya ucapan dia bahwasanya hukum rajam bagi pezina muhshan adalah kriminalitas dan kekejaman? Belum.

Apakah Abdul Aziz sudah mengakui bahwasanya hukum rajam bagi pezina muhshan adalah kebenaran? Belum.

Maka syarat tobat belum terpenuhi, setelah dia mengingkari perkara yang telah pasti keharamannya dalam agama ini, dan sudah banyak orang yang mengingatkannya sepanjang tiga tahun dan setelah itu sampai tanggal 6.

Yang keenam belas: saat ditanya: “Apa tujuan jangka panjang disertasi itu Pak?” si Abdul Aziz justru menjawab: “Ya semoga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan dan peradaban umat manusia”.

Ini adalah penipuan besar: menghalalkan zina sedikit-demi sedikit, sambil mencerca hukum rajam dan mengejek umat Islam sambil membesar-besarkan peradaban masyarakat barat yang biasa berzina bagaikan binatang; tahu-tahu si Abdul Aziz mengharapkan dakwah jahat dia itu bisa bermanfaat untuk kesejahteraan dan peradaban umat manusia.

Ulasan dari Bab Satu:
Sengaja saya –Abu Fairuz  وفقه الله mengumpulkan data semampunya dari berbagai sumber yang tersebar dan tidak diingkari oleh pelakunya sendiri untuk lebih memperjelas gambar masalah yang ditanyakan oleh banyak ikhwah.

Kalaupun berita dari satu orang itu dianggap kurang kuat, maka dia ditopang oleh berbagai sumber yang lainnya yang kenyataannya tidak diingkari oleh pelakunya.

Dan dengan itu diharapkan hukumpun menjadi lebih jelas dan tepat, sambil berusaha semampunya untuk tidak menzhalimi siapapun.

Al Imam Ibnun Najjar Al Futuhiy Al Hanbaliy رحمه الله berkata: “... karena sesungguhnya jika dia tidak punya penggambaran terhadap hukum-hukum, dia tidak mampu untuk menetapkannya ataupun meniadakannya, karena hukum terhadap suatu perkara adalah cabang dari penggambarannya”. (“Al Kaukabul Munir”/Al Futuhiy/1/hal. 17).

Baca secara lengkap pada file pdf disini,
semoga bermanfa'at
بارك الله فيكم
Diberdayakan oleh Blogger.