HUKUM ARISAN BARANG
HUKUM ARISAN BARANG
Apa kabar akhi? Afwan titip pertanyaan kepada Syaikh abu Fairuz hafizhahullah
Tentang arisan barang:
Semisal arisan panci, yg ikut 10 org, jadi d kocok,, bulan pertama siapa dan selanjutnya siapa. Pembayaran per bulan.
Harga total panci per 1 buah 500rb, jadi tiap org bayar 50rb/bulan.
Sama seperti arisan uang sistemnya, pemenang d kocok per bulan. Bagaimana hukum arisan panci atau arisan barang seperti itu syaikh? Mohon Jawabannya? Semoga Allah selalu menjaga Syaikh. Barokallahufikum , Jazakumullahu Khairan katsir
------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu polanya sama dengan arisan uang.
Jika adminnya atau pihak lainnya tidak mendapatkan keuntungan keduniaan, maka tidak mengapa.
Tapi jika adminnya mendapatkan keuntungan finansial dari akad utang-piutang tadi maka itu adalah riba.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy hafidzhahullah)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy