Header Ads

HUKUM MENJUAL KOTORAN AYAM, KAMBING , DAN HEWAN LAINYA

HUKUM MENJUAL KOTORAN AYAM, KAMBING , DAN HEWAN LAINYA

Assalamu'alaikum, Mau tanya soal Apakah haram hukum nya menjual tai ayam & kambing dan hewan lain nya?

----------------------


 وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Itu halal. Dia itu bukan benda najis secara syariat. Kaidah ulama menyebutkan: "Sesuatu yang suci dan mungkin diambil manfaatnya; dia itu boleh diperjualbelikan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Adapun jika dia itu benda najis, maka yang rajih adalah haram untuk diperjualbelikan. 

والله تعالى أعلم بالصواب.

-----------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

Diberdayakan oleh Blogger.