HUKUM MENYOLAWATI MOBIL KETIKA BELUM MAMPU MEMBELINYA
HUKUM MENYOLAWATI MOBIL KETIKA BELUM MAMPU MEMBELINYA
Assalamualaikum
Ya akh, ana ingin bertanya kepada ustad, apa hukum nya jika kita ingin membeli sesuatu katakan lah mobil kemudian belum mampu terus mobilnya disolawatin
Ada istilah "solawatin aja dulu "
JazakAllahulhaiyr
----------------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Menyolawati mobil adalah bid'ah.
Tapi bersholawatlah untuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم secara ikhlas, lalu berdoa kepada Allah dengan bertawassul melalui amalan sholawat tadi, dan amalan² ikhlas lainnya, dengan berdoa: "Ya Allah, saya memohon kepada-Mu dengan perantaraan amalan sholawat saya dan amalan² saya yang lain yang mana saya ikhlas di dalamnya, agar Engkau membayarkan hutang saya secepatnya,.." dan sebagainya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy