Header Ads

HUKUM MEMAKAN TOKEK UNTUK BEROBAT

HUKUM MEMAKAN TOKEK UNTUK BEROBAT



Pertanyaan :

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم...
Afwan Ustadz
حفظك اللّٰه...
Ada perkara darurat yg butuh jawaban berkaitan hukum memakan tokek yg dijadikan obat penyakit tertentu, apa boleh untuk memakannya???
Mengingat disana ada dalil perintah untuk membunuhnya...
جزاك اللّٰه خيرا وبارك اللّٰه فيك...
---------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Kaidah fiqhiyyah telah menyebutkan bahwasanya sesuatu yang diwajibkan untuk dibunuh maka dia tidak boleh untuk dimakan.
Lalu apakah kita terpaksa untuk berobat dengan sesuatu yang haram? Jawabannya adalah tidak terpaksa.

Syaikhul Islam رحمه الله telah menyebutkan bahwasanya tidak ada situasi dharurah untuk kita berobat dengan sesuatu yang haram, karena belum tentu dijamin sembuh dengan memakai barang haram tadi. Dan terkadang seseorang sembuh swcara alami, dan terkadang sembuh dengan ruqyah dan doa, atau dengan obat²an lainnya. Maka tidak ada situasi dharurah untuk berobat dengan sesuatu yang haram.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Jum'at, 1 Jumadil Awwal 1444 / 25-11-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.