TIDAK ADA RIBA DALAM JUAL BELI ATAU HUTANG PIUTANG HEWAN
TIDAK ADA RIBA DALAM JUAL BELI ATAU HUTANG PIUTANG HEWAN
Pertanyaan :
بسم الله. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Izin bertanya Syaikh apakah ada dalil tentang Rasul meminjam seekor Unta/kuda kepada seorang Yahudi dan ketika itu Rosul mengembalikan 2 ekor unta/kuda kepada seorang Yahudi tersebut, dan ini dalil dijadikan oleh org2 yg menghalalkan Riba
----------------------Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Tidak ada riba di dalam jual beli hewan, atau hutang piutang hewan. Asalkan saling ridha maka tidak mengapa.
Dan apabila seseorang berhutang sejumlah uang pada orang lain, lalu dia membayarkan uang melebihi kadar hutangnya secara suka rela tanpa hal itu diminta oleh si pemberi hutang, dan tanpa dipersyaratkan di dalam akad, maka hal itu memang tidak mengapa, itu sebagai bentuk sedekah dari si penghutang kepada si pemberi hutang.
Maka hal itu berbeda sama sekali dengan riba yang mana si penghutang menawarkan keuntungan kepada si pemberi hutang agar dimudahkan menghutangi, dan tanpa si pemberi hutang mensyaratkan adanya keuntungan untuk si penghutang.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Rabu, 28 Rabi'ul Akhir 1444 / 23-11-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy