AKAD PENYIMPANAN, HUTANG PIHUTANG DAN MUDHOROBAH
AKAD PENYIMPANAN, HUTANG PIHUTANG DAN MUDHOROBAH
Bismillah..
Hafidzokallah ya syaikh..
Ada pertanyaan dari salah seorang teman,mohon pencerahannya.
Pertanyaannya:
Ada sebuah perusahaan yang membuka sebuah jasa..kemudian pada perusahaan trsbt kita bisa menyimpan uang untuk di pakai oleh perusahaan tadi. Kemudian Dari uang yg kita simpan kita mndapatkn 10% keuntungan dari uang yg kita simpan.
Contohnya : seseorang mempunyai uang 10jt kemudian di simpan di (perusahaan) kemudian uang tadi di pakai dan di kelolah mereka dalam kurun wktu se bulan. Kemudian uang seseorang ini kembalinya Jadi 11jt. Jadi 1 jt itu hasil dari 10% yg di dapat.
Apakah hukum dari permasalahan di atas tergolong dari Riba..?
Barakallahufik
-------------------------------
Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy