ANAK KANDUNG DALAM TANGGUNGAN ORANG TUA IKUT SERTA DALAM PERSEKUTUAN HEWAN QURBAN
ANAK KANDUNG DALAM TANGGUNGAN ORANG TUA IKUT SERTA DALAM PERSEKUTUAN HEWAN QURBAN
Na'am um.
Ana ada soalan untuk syaikh abu Fairuz semoga anty sekeluarga dalam lindungan الله.
Kami Saudara bersekutu dalam qurban (qurban lembu), termasuk salah satu anak saudara ana yg belum nikah (masih dalam tanggungan orang tuanya)
Yang jadi soalan ana. apakah si anak ini boleh bersekutu bersama kami dalam qurban dalam keadaan orang tuanya sudah masuk dalam sekutu tersebut.
جزاك الله خيرا
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Rabu, 1 Dzul Qo'dah 1443 / 1-6-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy