BERHUTANG UANG UNTUK MEMBELI RUMAH TANPA SISTEM RIBAWI
BERHUTANG UANG UNTUK MEMBELI RUMAH TANPA SISTEM RIBAWI
Pertanyaan :
Ana izin bertanya ustadz. Ada seorang ingin membeli rumah namun dia tidak memiliki uang. Akhirnya dia pinjam uang di lembaga keuangan untuk membeli rumah tersebut. Kemudian selanjutnya dia menyicil hutang dia di lembaga keuangan tersebut setiap bulanya, dan lembaga keuangan ini tidak menggunakan sistem Ribawi ustadz. Apakah jual beli ini di perbolehkan atau dilarang ? Sertifikat rumah yang di beli sebagai jaminanya ustadz
------------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Itu boleh saja, yang penting jika di tengah perjalanan cicilan tadi si peminjam uang tidak mampu membayar, tak bolehlah nilai hutang dinaikkan. Tapi tetap ditunggu sampai Allah memudahkan.
Lalu jika hakim menghukumi si peminjam tadi bangkrut sehingga tak mampu membayar utang, lembaga yang menghutangi tadi berhak menjual rumah yang menjadi jaminan tadi, jika masih ada sisa uang setelah dipotong dengan nilai hutang, sisa uang tadi wajib dipulangkan kepada si penghutang tadi.
والله تعالى أعلم بالصواب
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy