BOLEHKAH MEMBATALKAN KHITBAH NYA
SETELAH KHITBAH, TAPI MERASA BERAT DENGAN MAHAR YANG DITENTUKAN PIHAK KELUARGA WANITA, BOLEHKAH MEMBATALKAN KHITBAH NYA ?
Pertanyaan :
السلام عليكم يا شيخ، وباركالله فيكم
Ad pertanyaan dr teman:
Bahwa dia telah telah mengkhitbah seorang wanita,dgn mahar yg telah tentukan,dlm waktu-+1thn.akan tetapi setelah beberapa waktu untk menunggu hari yg di tentukan,di samping mengumpulkan biaya nikah,ia merasa terbebani dgn uang mahar yg di tentukan oleh pihak keluarga wanita.
Pertanyaannya Bolehkah ia membatalkan kesepakatan tsbt? جزاكالله خيرا
------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika belum terjadi akad nikah, maka Si lelaki boleh meminta udzur dan meminta pengurangan mahar, sedangkan si wanita berhak menolak penawaran tadi jika dia menghendaki untuk menolak.
Jika titik kesepakatan didapat, maka itulah yang diharapkan.
الحمد لله.
Jika tidak terbentuk titik kesepakatan, maka si lelaki boleh mengundurkan diri dari khitbahnya, dan memberikan kesempatan pada lelaki yang lain untuk mengkhitbah.
Adapun jika akad nikah sudah berlangsung maka si lelaki tidak berhak membatalkan nilai mahar tadi, bahkan dia berhutang pada istrinya. Kecuali jika istrinya memaafkannya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Jum'at, 3 Dzul Qo'dah 1443 / 3-6-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy