Header Ads

NAFKAH DARI ORANG TUA YANG BERJUALAN SESUATU YANG HALAL DAN BERCAMPUR DENGAN YANG HARAM

NAFKAH DARI ORANG TUA YANG BERJUALAN SESUATU YANG HALAL DAN BERCAMPUR DENGAN YANG HARAM


بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Syaikh, menganggu waktu Syaikh, yaa syaikh ana mau bertanya masalah orartua yg menafkahin ana, orang tua ana jualan sembako dan dimna dari jualan tersebut orang tua ana ada menjual rokok dan hasil uang tersebut tercampur dengan jualan yang halal, kemudian orang tua ana menafkahin ana dengan uamg tersebut, bagaimana hukum nya yaa Syaikh, apakah ana harus bekerja sehingga ana bisa menolak pemberian nya selama ia masih menjual rokok tersebut, jazakahallahu khoir yaa Syaikh, baarokallohu fiikum
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy hafidzhahullah)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

Diberdayakan oleh Blogger.