CONTOH MATERI KHUTBAH (Khutbah Keempat Puluh Delapan: Hukum-hukum Fiqih)
CONTOH MATERI KHUTBAH
---------------------------------------------------
Untuk pemesanan Kitab klik gambar |
Khutbah Keempat Puluh Delapan:
Hukum-hukum Fiqih
الحمد لله الملك الحق المبين . وأشهد أن لا إله إلا الله مالك يوم الدين . وأشهد أن محمدا عبده ورسوله سيد المرسلين وإمام المتقين ، اللهم صل وسلم على محمد وعلى آله وأصحابه والتابعين لهم إلى يوم الدين . أما بعد:
Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Allah dan sadarlah, serta sadarkanlah saudara-saudara kalian tentang masalah-masalah hukum yang mereka perlukan. Maka barangsiapa mengingatkan saudara tentang salah satu masalah (hukum syariat –pen); dicatatlah untuknya pahala di sisi Maha Raja Yang Maha Tahu (Allah ta’ala –pen).
Dan ketahuilah bahwasanya asal segala sesuatu itu semuanya suci. Barangsiapa terkena air atau suatu cairan dari suatu saluran pembuangan, atau menginjak kotoran binatang atau tanah yang tidak diketahui keadaannya; maka dalam kasus itu semua orang tadi tetap dihukumi suci.
Barangsiapa shalat dalam keadaan berhadats karena lupa; dia harus mengulang shalatnya.
Barangsiapa shalat dalam keadaan ada najis yang tidak dia ketahui atau tidak ingat di pakaiannya atau badannya, atau dia tidak mengetahui itu hingga selesai dari shalatnya; dia tidak wajib untuk mengulang shalatnya.
Barangsiapa tidak punya air, atau terkena bahaya jika menggunakan air; hendaknya dia bertayammum dengan debu, dan dia wajib meliputi seluruh wajah dan kedua telapak tangannya dengan pengusapan debu tadi, dan hendaknya dia meniatkan dengan tayammumnya itu menghilangkan seluruh hadats yang ada padanya.
Barangsiapa sakit dalam keadaan badannya dan pakaiannya terkena najis; jika dia mampu melepaskan pakaiannya tadi; dia wajib mengerjakan shalat dengan penuh kesucian. Barangsiapa tidak mampu yang demikian itu; maka hendaknya dia shalat sesuai dengan keadaannya, dan shalatnya tadi sempurna, tidak wajib untuk diulang.
Dan barangsiapa mendapati shalat Jum’at satu rekaat; hendaknya dia menyempurnakannya menjadi shalat Jum’at yang lengkap (dua rekaat –pen). Namun jika mendapatkan kurang dari satu rekaat; hendaknya dia meniatkannya salat Jum’at tapi mengerjakannya jadi empat rekaat zhuhur.
Barangsiapa punya shalat-shalat yang terluputkan dari penunaiannya; hendaknya dia bersegera untuk mengerjakannya secara berurutan.
Nabi ﷺ melarang mengerjakan shalat sunnah pada tiga waktu: sejak fajar hingga matahari naik satu tombak. Sejak dari shalat asar sampai matahari terbenam. Dan saat matahari di tengah langit hingga mulai tergelincir. Kecuali shalat-shalat yang diperkecualikan oleh Si Pembawa syariat.
Dan barangsiapa dari kalian datang dalam keadaan imam sedang ruku’; hendaknya dia melakukan takbiratul ihram sambil berdiri sebelum dia turun untuk ikut ruku’. Kalau dia bertakbir sambil membungkukkan badan, shalat wajibnya tidak sah.
Dan barangsiapa terluputkan sebagian dari shalat; tidak halal baginya untuk berdiri demi membayar apa yang terluputkan tadi hingga imam selesai dari mengucapkan salamnya. Jika dia berdiri sebelum imam selesai dari salam yang kedua, dan dia tidak kembali lagi ke posii duduk; berubahlah shalat si masbuq tadi menjadi shalat sunnah.
Barangsiapa dari kalian datang dalam keadaan imam berkhutbah; janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rekaat. Demikian pula jika imam tidak sedang khutbah.
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا الله وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ ﴾ .
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian berpaling dari-Nya, sedang kalian mendengar (perintah-perintah-Nya)”.
Semoga Allah memberikan keberkahan untukku dan untuk kalian di dalam Al Qur’an yang agung.
------------------------------------
( Dikutip dari Kitab : "Al Fawakihusy Syahiyyah Fil Khuthabil Minbariyyah” lil Imam Abdurrahman Bin Nashir As Sa’diy رحمه الله | terjemah bebas : Catatan Salafi buat kumpulan Khutbah Al Imam As Sa'diy | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy