HUKUM ASAL SEORANG MUSLIM ADALAH TETAP DIATAS KEISLAMANYA
HUKUM ASAL SEORANG MUSLIM ADALAH TETAP DIATAS KEISLAMANYA
Pertanyaan :
اسلام عليكم
Afwan syaikh ada titipan pertanyaan dari teman.apa hukumnya kita taziah kepada tetangga/saudara dekat dan jauh di mana kita tidak mengetahui akidah si mayit tersebut dengan jelas.apakah di perbolehkan kita datang taziah.
-------------------Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Hukum asal seorang Muslim adalah tetap di atas keislamannya sampai ada bukti jelas yang memindahkannya dari itu. Jika tidak ada qarinah pemindah, maka kita wajib untuk tetap berjalan di atas asalnya. Dan asal Muslim adalah hak-haknya dipenuhi, selama tidak ada faktor penghalang.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Kamis, 13 Muharram 1444 / 11-8-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy