Header Ads

HUKUM BELAJAR KEPADA USTADZ HIZBIYYUN YANG BERDAKWAH DI BAWAH NAUNGAN YAYASAN

HUKUM BELAJAR KEPADA USTADZ HIZBIYYUN YANG BERDAKWAH DI BAWAH NAUNGAN YAYASAN



Pertanyaan :
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Semoga antum beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta'ala
Kami ikhwah ingin menanyakan mengenai,
Bagaimana hukum belajar kepada ustadz2 hizbiyyun yg berdakwah dibawah naungan yayasan, bolehkah kami hanya mengambil ilmu Al-qur'annya saja dikarenakan ustadz ahlussunnah disini belum ada yang menguasai bidang tahsin/storan Al-qur'an.. dan memang kondisi kami disini belum ada ustadz ahlussunnah..
Barokallahu fiik ya syaikh.
-----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Belajar kepada hizbiyyin adalah haram berdasarkan ijma' para salaf tentang diharamkannya berhubungan dengan para mubtadi'ah. Carilah rekaman² Al Qur'an dan file² yang ada di internet, dari para ulama Ahlussunnah di seluruh dunia. Allah ta'ala tidak mempersempit kita, maka kita tidak sampai memerlukan ilmu ahli bid'ah, sampai bahkan bacaan Al Qur'an mereka.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Ahad, 12 Dzul Qo'dah 1443 / 12-6-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.