Header Ads

HUKUM BERJUALAN DAGING DENGAN BERAT TIMBANGAN MENGALAMI PENYUSUTAN

HUKUM BERJUALAN DAGING DENGAN BERAT TIMBANGAN MENGALAMI PENYUSUTAN



Assalamu'alaikum Syaikh

Afwan ana izin bertanya :

Bagaimana hukumnya jika kita berjualan daging atau ayam di pasar , yang mana seseorang pesan daging 10 kg , kemudian kita timbang dengan timbangan pasar pas 10 kg , namun ketika dibawa ketempat pelanggan timbangan nya berkurang menjadi 9,5 kilo misalnya , hal tersebut terjadi karena adanya penyusutan daging atau ayam , bagaimana hukum hal tersebut Syaikh ??

Jazaakallohu khoiro ya Syaikh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.