HUKUM BERJUALAN DAGING DENGAN BERAT TIMBANGAN MENGALAMI PENYUSUTAN
HUKUM BERJUALAN DAGING DENGAN BERAT TIMBANGAN MENGALAMI PENYUSUTAN
Assalamu'alaikum Syaikh
Afwan ana izin bertanya :
Bagaimana hukumnya jika kita berjualan daging atau ayam di pasar , yang mana seseorang pesan daging 10 kg , kemudian kita timbang dengan timbangan pasar pas 10 kg , namun ketika dibawa ketempat pelanggan timbangan nya berkurang menjadi 9,5 kilo misalnya , hal tersebut terjadi karena adanya penyusutan daging atau ayam , bagaimana hukum hal tersebut Syaikh ??
Jazaakallohu khoiro ya Syaikh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy