HUKUM JUAL BELI BARANG SECARA KREDIT
HUKUM JUAL BELI BARANG SECARA KREDIT
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apa hukum jual beli secara kredit seperti ini:
1. Ada pedagang yang dia jual peratan rumah tangga semisal kompor. Dia beli 250 ribu. Jadi kompornya dia taruh di rumah atau tokonya. Kemudian dia tawarkan ke tetangga, dan ada tetangga yang mau beli, dia jual 500 ribu secara kredit, dan di cicil 50 ribu perbulan dan di bayar selama 10 bulan. Apa hukum nya seperti ini?
2. Kemudian ditengah transaksi dia bersama tetangga, ada tetangga yang mau beli mukena, karena dia tidak bawa mukena di janjikan nya insya Allah 3 hari lagi. Kemudian pedagang itu membeli mukena di toko besar seharga 200 ribu, terkadang bisa lebih terkadang bisa kurang. Dan dia menawarkan lagi kepada tetangga seharga 400 ribu secara kredit, 40 ribu perbulan selama 10 bulan. Dan tetangga setuju dan saling ridha antara penjual dan pembeli. Apa hukum nya juga pertanyaan ini? Mohon jawaban faedah nya Syaikh. Semoga Allah memberikan barokah nya kepada Syaikh.
Jazakumullahu Khairan katsiran.
-------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Yang pertama itu boleh. Tatkala barang itu sudah menjadi milik dia dan dia pindahkan ke tempat lain, maka dia berhak menjualnya lagi dengan mencari keuntungan.
Jika dia menjual dengan sistem kredit, dia berhak menaikkan harga sebagai ganti dari kredit yang ada. Asalkan penaikan harganya memang ditetapkan di awal transaksi, bukan di tengah-tengah masa pembayaran kredit.
Yang kedua juga boleh asalkan sesuai ketentuan yang disebutkan pada jawaban yang pertama.
Dan perlu diingat: Jika si penjual menentukan harga setelah barangnya ada di tangan dia (bukan di saat si penjual masih mencari² mukena di pasar) , sebagaimana syarat yang ana sebutkan tadi, maka itu adalah barang si penjual, dia boleh setelah itu menentukan harga jualnya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy