HUKUM MEMANFAATKAN ALAS KAKI (SANDAL) YANG TERTINGGAL DI MASJID
HUKUM MEMANFAATKAN ALAS KAKI (SANDAL) YANG TERTINGGAL DI MASJID
Bismillah Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokaatuh....ada pertanyaan....bagaimana hukum memanfaatkan alas kaki (sandal) yg tertinggal diMasjid dimana Masjid itu sering dikunjungi Musafir utk sholat...dan sandal itu sudah sebulan lebih tertinggal disitu dan diduga kuat pemiliknya tidak mungkin kembali ke Masjid tersebut dikarnakan Musafir (wisatawan Domestic).Apakah boleh kita mengambil nya utk dimanfaatkan buat pergi kemasjid...ta'allum...cari nafaqoh.....? Jazaakumullahukhoyr
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy