HUKUM MEMBATALKAN PEMBELIAN BARANG ONLINE
HUKUM MEMBATALKAN PEMBELIAN BARANG ONLINE
بسم الله
السلام عليكم
Ada pertanyaan dari Ikhwan:
"Bismillahirrahmanirrahim. Afwan izin nanya Ustadz, hukum membatalkan pembelian barang online karena ada harga yg lebih murah, sedangkan barangnya lagi di kirim bagaiana hukumnya?
شكرا جزاكم الله خيرا
--------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika penjual mengidzinkan maka tidak mengapa. Itu namanya iqalah.
Tapi jika penjual tidak mengizinkan maka si pembeli tidak berhak melakukan itu karena batasan waktu khiyar (untuk memilih) telah usai.
والله أعلم بالصواب
------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy