HUKUM MENJUAL KOTORAN AYAM, KAMBING , DAN HEWAN LAINYA
HUKUM MENJUAL KOTORAN AYAM, KAMBING , DAN HEWAN LAINYA
Assalamu'alaikum, Mau tanya soal Apakah haram hukum nya menjual tai ayam & kambing dan hewan lain nya?
----------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu halal. Dia itu bukan benda najis secara syariat. Kaidah ulama menyebutkan: "Sesuatu yang suci dan mungkin diambil manfaatnya; dia itu boleh diperjualbelikan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
Adapun jika dia itu benda najis, maka yang rajih adalah haram untuk diperjualbelikan.
والله تعالى أعلم بالصواب.
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy