Header Ads

HUKUM PERNIKAHAN WANITA YANG TIDAK PUNYA WALI NASAB

HUKUM PERNIKAHAN WANITA YANG TIDAK PUNYA WALI NASAB



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Ya aba abdirahman blh ana titip pertanyaan ke Syaikh abu Fairuz ?

Pertanyaanya
Apa hukumnya seorang wanita yg menikah akan tetapi walinya bukanlah orgtua kandungnya akan tetapi orgtua asuh yg sdh merawat dia dari bayi (anak ambilan) krn orgtua asuhnya tdk memberikan tahu kepada wanita tersbut kalau dia bukanlah anaknya. Dan kondisi orgtua wanita trsbt sekarang sdh meninggal dunia. Jadi apa hukumnya pernikahan wanita trsbt yg orgtua asuhnya menjadi wali ?

Siapa yg berdosa dalam masalah ini sdgnkn wanita trsbt tdk mengetahui ?
Bagaimana seharusnya naehat dari Syaikh abu fairuz ?
----------------------------

Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Anak itu harus diberitahu bahwasanya dia bukan anak kandung, agar jelas siapakah mahram dia dan siapakah yang bukan mahram dia, karena tidak sama pergaulan dia dengan kedua pihak tadi. Juga agar tidak terjadi kezhaliman dalam masalah warisan nantinya.

Jika ayah kandung dia - sebelum kematiannya itu- telah mewakilkan perwalian pada ayah angkat, maka tidak mengapa.

Namun jika tidak demikian, dan:
Jika wanita tadi tidak punya wali dari kerabat yang sekandung dengannya, maka wali dia adalah hakim. Jika hakim mewakilkan pernikahan tadi pada ayah angkat wanita tadi, maka tidak mengapa.

Tetap diingatkan padanya pada saat memberikan penjelasan:
bahwasanya walaupun wanita tadi bukan anak kandung mereka, namun mereka berdua telah dan selalu menyayanginya bagaikan anak kandung. (Namun tetap saja muamalah dengan yang bukan mahram itu tidak sama dengan muamalah dengan mahram, dari sisi sentuhan kulit, melihat aurat, dan khalwat).

والله تعالى أعلم بالصواب.

Penanya :
Afwan bu jadi bagaimana dgn pernikahannya sah atau tdk ya kalau sprti yg ana tanyakan diatas ??

Jawab :
Apakah dia masih punya wali dari kerabat kandung?
Jika masih ada, maka wali tadi berhak untuk ditanya: apakah Antum mengizinkan pernikahan saya ini?
Jika si wali mengidzinkan, maka sudah sah, bagaikan dia mewakilkan pernikahan tadi pada orang yang menikahkan wanita tersebut.

Penanya :
Kondisi keluarga dari anak asuh trsbt tdk di ketahui keberadaannya ya syaikh

Jawab :
Insya Allah hukumnya adalah hukum wanita yang tidak punya wali nasab, maka wali dia adalah hakim. Dan biasanya yang menikahkan para Muslimat di Indonesia adalah pihak KUA, sebagai wakil dari orang tua, maka hal itu sudah sah insya Allah.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Penanya :
Jazakumullahu khoira  ya syaikh abu fairuz wa aba abdirohman
Barokallahu fiikum

Jawab :
آمين آمين آمين وفيكم بارك الله

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.