HUKUM TUKAR TAMBAH BARANG DENGAN PENAMBAHAN NILAI UANG
HUKUM TUKAR TAMBAH BARANG DENGAN PENAMBAHAN NILAI UANG
﷽
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ahsanallōh ilayka yā syaikh
Afwan syaikh, ada titipan pertanyaan
Apakah tukar tambah itu (misalnya barang lama ditukar dengan barang baru dengan syarat penambahan sejumlah uang senilai selisih harga jual barang lama dengan barang baru) seluruhnya terkena RIBA ataukah ada pengecualian yā syaikh?
Dan bagaimana cara memahami hadits ini syaikh?
Rosulullōh ﷺ bersabda
{ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ }
“Janganlah emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, kecuali hanya boleh dilakukan bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya, dan jangan kalian menjual yang belum ada dengan yang sudah ada. Karena aku khawatir kalian melakukan rama’. (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya)
Apakah maksudnya pelarangan tukar tambah hanya dikhususkan pada poin poin yang disebutkan dalam hadits tersebut ataukah lebih luas yā syaikh?
Jazakallōh khoiron
PERTUKARAN MATA UANG YANG SAMA DENGAN ADANYA SELISIH MAKA DIA ADALAH RIBA
Pertanyaan :
Berarti hanya terbatas pada 6 ini saja yā syaikh? (tentang barang ribawi).
Ataukah berlaku juga pada yang semisalnya seperti uang yang fungsinya sama dengan emas dan perak (yaitu alat pembayaran) ?
Karna biasanya setiap menjelang ied fithr banyak orang yang menawarkan jasa tukar uang dengan uang namun dengan potongan. -------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Pada masa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم emas dan perak menjadi alat penukar. Maka benda apapun sekarang ini yang berfungsi sebagai alat penukar juga diqiyaskan pada emas atau perak.
Itu pertanyaan bagus.
Pertukaran uang yang mata uangnya sama, namun dengan ada selisihnya, maka itu adalah riba.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Kamis, 22 Dzul Hijjah 1443 / 21-7-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy