Header Ads

HUKUM WANITA MENGHADIRI SHOLAT IED

HUKUM WANITA MENGHADIRI SHOLAT IED



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

afwan yaa akhiy, tolong titip ada pertanyaan kepada syaikh abu fairuz hafidhahullaah.

afwan yaa syaikh, apabila mengganggu kesibukan antum, saya idzin ada dua pertanyaan, semoga anda memberikan faidah kepada kami malam ini apabila anda tidak ada udzur.

1. apakah sebenarnya hukum menghadiri shalat ied di lapangan bagi wanita ?

apakah wajib ataukah mustahab (sunnah) ?

karena diantara suami, ada yang memahami bahwa ia adalah perkara mustahab bagi wanita, dikarenakan shalat lima waktu dalam sehari lebih utama dilaksanakan oleh wanita di dalam rumahnya dan dalil lain bahwa allaah memerintahkan kaum wanita untuk menetap di rumahnya.

2. jika seseorang dan keluarganya tinggal di kota yang tidak ada ahlussunah tsabitin, yang ada hanyalah seorang da'i yang mumayyi yang tidak mau menghizbikan dai hizbi dari kelompok luqmaniyyun.

dan diantara keluarganya (istri) ingin agar besok keluar shalat ied karena memahami wajibnya menghadiri shalat ied, sedangkan suaminya memerintahkan istrinya shalat di rumah saja karena si imam shalat ied adalah mumayyi`.
apa nasehat anda yaa syaikh dalam perkara ini ?

kami menunggu jawabannya yaa syaikh.
semoga allaah membalas kebaikan anda dan memberikan keberkahan kepada anda sekeluarga.

jazaakumullaahu khayran.
---------------------



Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy

Diberdayakan oleh Blogger.