Header Ads

HUTANG UANG UNTUK AMALAN KESYIRIKAN, APAKAH WAJIB DIBAYAR ?

HUTANG UANG UNTUK AMALAN KESYIRIKAN, APAKAH WAJIB DIBAYAR ?



Pertanyaan :

باسم الله
السلام عليكم ورحمة لله وبركاته
Ya syaikh, ada yang titip pertanyaan dari ikhwah kita
Ia dahulu saat masih awwam berkerja sebagai orang yang membantu kampanye pemilu sebuah calon, calon yang yang usung menjanjikan uang gaji baginya, lalu dahulu ia pernah meminjam uang sebanyak 3 juta kepada peserta pemilh untuk dipakai ke dukun agar menanyai dukun bagaimana caranya menang pemilu. Lalu sekarang ia ingin berlepas diri apakah baginya untuk membayar 3 juta itu?
--------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Ya, hutang wajib dibayar. Perkara uang tadi dipakai oleh orang yang berhutang untuk berbuat maksiat sampai bahkan kesyirikan, maka itu tanggung jawab si penghutang. Dia wajib bertobat pada Allah atas maksiatnya dan kesyirikannya, dan dia tetap wajib membayar hutang karena mengambil harta orang lain dengan akad hutang.

والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Jum'at, 11 Rabi'ul awal 1444 / 7-10-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.