IBU BERBUAT DZALIM KEPADA SUAMI, DAN MEMINTA BAGIAN WARISAN DARI ANAK² NYA KETIKA SUAMI MENINGGAL, SERTA PEMBAGIAN WARISAN YANG BENAR SESUAI SYARIAT
IBU BERBUAT DZALIM KEPADA SUAMI, DAN MEMINTA BAGIAN WARISAN DARI ANAK² NYA KETIKA SUAMI MENINGGAL, SERTA PEMBAGIAN WARISAN YANG BENAR SESUAI SYARIAT
Pertanyaan :
afwan yaa syaikh, ada pertanyaan.
seorang istri telah ditinggal mati suaminya 4 (empat) bulan yang lalu.
sebelum suami meninggal, si istri yang sudah berusia 56 tahun dan sudah menopause (tidak lagi haidh) tersebut telah berbuat dzalim kepada suaminya yakni chatting melalui whatsapp dengan 5 (lima) laki-laki lain tanpa sepengetahuan suami.
dan isi chat whatsapp tersebut baru diketahui oleh anaknya yg mana isinya adalah ingin menikah lagi dengan laki-laki lain yg diajak chatting (percakapan) melalui whatsapp tersebut.
ketika suami dan anaknya mengetahui (memergokinya), akhirnya si suami sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia, mungkin karena disebabkan stress berat karena si istri yg melakukan komunikasi chatting dengan pria lain dan ada kata-kata saling sayang menyayang dengan pria lain pada chattingan tersebut, dan si suami sebelum meninggal sempat mengatakan bahwa si istri akan digugat cerai ke pengadilan jika masih chatting-chattingan dgn pria tersebut dan diancam tidak akan mendapatkan harta warisan ketika dipengadilan nanti.
tetapi qadarullaah, tidak lama kemudian suaminya meninggal (belum menceraikannya).
dan sekarang yg menjadi permasalahan, si istri meminta anaknya secara paksa untuk mau menyerahkan bagian warisan anak-anaknya kepadanya.
anaknya yg nomor 1, 3 dan 4 mau memberikan harta waris bagiannya kepada ibunya tersebut, hanya saja anak yg pertama dengan terpaksa memberikan bagiannya dan dengan tidak ikhlas.
dan anak nomor 2 (laki-laki) tetap ingin mengambil hak harta warisan dari ayahnya dan tidak peduli dgn keinginan ibunya, dan ibunya atau si istri tersebut ingin segera dibagi warisan dan mengambil bagian warisan dari ketiga anaknya dan diduga kuat utk dipakai menikah lagi dengan laki-laki selingkuhan tersebut
keempat anak ini sebenarnya tidak mau ibunya menikah lagi apalagi menikah dgn selingkuhannya tersebut.
pertanyaannya :
1). apakah boleh anak pertama membatalkan yg tadinya sdh dijanjikan akan memberikan kepada ibunya berupa bagian warisannya dan tidak jadi diberikan kepada ibunya ?
karena si anak pertama sebelumnya dengan terpaksa menjanjikan pemberian bagian warisan karena melihat maslahat atau madharat yg akan terjadi dikemudian hari, dan niat pembatalan janji tersebut karena khawatir hibah bagian warisan tersebut digunakan untuk menikah lagi dengan lelaki selingkuhannya.
2 ). bagaimana seharusnya anak-anaknya menyikapi perbuatan ibunya tersebut yg sudah meminta harta waris bagian anaknya secara paksa lalu harta tersebut ingin dipakai senang-senang (foya-foya) menikmati hidup menurut keinginannya dan menikah lagi dgn laki-laki selingkuhannya.
bagaimanakah anak-anaknya harus menyikapi ibu yg seperti itu yaa syaikh.
apakah masih wajib yaa syaikh berbakti kepada ibu yang melampaui batas seperti itu ?
3). bagaimana sebenarnya pembagian warisan dalam syariat dalam perkara ini yaa syaikh ?
harta warisan peninggalan suami tersebut berupa rumah, mobil, dan uang simpanan (di brankas dan di bank).
keterangan :
- anak pertama (perempuan dan sudah berkeluarga, tidak serumah dengan ibu)
- anak kedua (laki-laki dan sudah berkeluarga, tidak serumah dengan ibu)
- anak ketiga (perempuan, belum menikah, serumah dengan ibu)
- anak keempat (laki-laki, belum menikah, serumah dengan ibu)
4). apabila suami meninggal (istrinya masih hidup), apakah boleh jika seluruh harta warisan peninggalannya segera dibagi termasuk rumah (yang masih ditempati istrinya) dan kendaraan (dengan cara keduanya dijual terlebih dahulu) ?
tambahan keterangan :
si istri bersikukuh ingin meminta hak waris anaknya semua karena menganggap harta suaminya adalah hartanya dan anak-anaknya tidak boleh minta-minta warisan, dan si istri bersikukuh minta nikah lagi dgn selingkuhannya itu dan hidup tinggal bersama dirumah peninggalan suami , jika ada anak-anaknya yg tdk setuju maka diusir dan mengklaim rumah peninggalan suami adalah asil jerih payah istri dan suami.
padahal menurut kesaksian anak pertama, dulu rumah tersebut murni hasil jerih payah ayahnya, dan ibunya hanya membantu dan itupun minta imbalan upah jika membantu suami bekerja, jadi si ibu ini berkata dusta dan ucapannya sering dusta.
mohon nasehatnya yaa syaikh, jazaakumullaahu khayran.
-----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika memang kenyataannya demikian, maka si perempuan tadi memikul dosa besar dan terancam laknat dari Allah dan para Malaikat. Namun selama suaminya di saat masih hidupnya belum menceraikannya maka tetap saja dia adalah istrinya yang berhak mendapatkan warisannya. Dan Allah Yang akan menegakkan hukum yang adil terhadap pengkhianatannya tadi.
Perwalian jatuh ke anak lelaki. Jika anak lelaki dengan alasan syariat tidak setuju dengan pernikahan perempuan tadi dengan selingkuhannya itu maka tidak boleh si perempuan menikah dengannya.
Tetap saja perempuan tadi adalah ibu bagi anak² tersebut, dan telah berjasa melahirkan dan mengasuh serta membesarkan mereka. Hendaknya mereka banyak² berdoa dan menasihati ibu mereka secara baik², dan tidak sampai membatalkan hak warisan ibu mereka, selama ayah mereka tidak membatalkan ikatan pernikahan, sebelum kematiannya itu.
Perempuan zhalimah tadi juga tidak berhak membatalkan atau mengancam membatalkan hak warisan anak² mereka. Itu adalah pembagian yang Allah ta'ala atur, bukan diatur oleh manusia.
Si istri mendapatkan seper delapan dari harta suami.
Sisanya adalah hak milik keempat anak itu,dengan perhitungan: setiap anak lelaki mendapatkan dua kali lipatnya apa yang didapatkan oleh anak perempuan.
Perinciannya sebagai berikut:
Akar perhitungannya setelah dikurangi bagian istri si wafat adalah: enam. Setiap anak perempuan mendapatkan seper enam dari sisa harta tadi. Dan setiap anak lelaki mendapatkan dua per enam dari sisa harta si wafat tadi.
Jika total harta si wafat dilambangkan dengan A,
Maka kesimpulannya adalah:
Istri mendapatkan 1/8 A.
Setiap anak lelaki mendapatkan (7/8 x 2/6) A, yaitu: 14/48 A.
Setiap anak wanita mendapatkan (7/8 x 1/6) A, yaitu: 7/48 A.
Jika kita chek ulang, maka bagian seluruh anak adalah (14/48 tambah 14/48 tambah 7/48 tambah 7/48) A
Yaitu 42/48 A atau 7/8 A.
Dan itu sudah tepat, karena hak istri si wafat adalah 1/8 A, maka gabungan hak anak adalah 7/8 A.
Harta warisan wajib segera dibagikan kepada pihak² yang berhak mendapatkannya, sesuai hukum Allah.
Barangsiapa sengaja menghalangi atau menzhalimi hak tadi, maka sialakn bersiap² menyelesaikannya di Padang Mahsyar yang mana ketika itu matahari didekatkan sejarak satu jengkal dari atas kepala manusia.
Semua harta boleh saja disepakati untuk dijual lebih dulu,lalu dibagi²kan dalam bentuk uang.
Dan boleh juga semuanya tidak dijual, namun dihitung harganya, kemudian para ahli warisan mengadakan perdamaian untuk pembagiannya itu berupa barang² yang ada, sesuai dengan kadar warisan yang syar'i, bukan berupa uang.
والله تعالى أعلم بالصواب
--------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy