Header Ads

MASALAH PENGASUHAN ANAK YANG SUDAH SELESAI MASA SUSUAN

MASALAH PENGASUHAN ANAK YANG SUDAH SELESAI MASA SUSUAN



Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته يا شيخنا الكريم حفظك الله يا شيخنا ،،

Seseorang telah menceraikan istrinya, dan dia memiliki seorang anak laki-laki yang sudah berumur 2tahun, dan sudah selesai masa susuan, dan si istri tadi telah menikah dengan laki-laki lain, maka siapakah yang berhaq dalam mengasuh anak tersebut?
Mohon penjelasannya ya syaikhonaa,, semoga Alloh تعالى  memberi keberkahannya pada kehidupan Syaikh.
------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Si ayah lebih berhak mengasuh anak itu, tatkala si ibu telah menikah lagi.
Itulah yang benar berdasarkan hadits Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan fatwa para ulama.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Selasa, 20 Rabi'ul Akhir 1444 / 15-11-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.