Header Ads

MELAPORKAN NPWP PAJAK USAHA

MELAPORKAN NPWP PAJAK USAHA



باسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Para pelaku usaha, jika ingin mengembangkan usaha, oleh pemerintah diharuskan untuk mendapatkan izin dari instansi terkait,
Misal
Izin bangunan
Izin edar makanan
Izin usaha semisal CV PT

mereka diwajibkan memiliki NPWP, nomer pokok wajib pajak.

Pajak wajib dibayarkan 1x dalam setahun, besarnya  sekian % dari jumlah total Penjualan.

Jika laporan dibuat jujur, akan semakin tinggi pajak yang harus di setor ke pemerintah

Soal :
Apakah boleh membuat laporan palsu atas Laporan Penjualan kami, dengan tujuan agar pajak menjadi kecil  ?

جزاكم الله خيرا
------------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Para ulama menyebutkan bahwasanya pajak yang dibebankan pada umat Islam merupakan keharaman dan dosa besar.

Fadhilatu Syaikhina Yahya Al Hajuriy حفظه الله menyebutkan bahwasanya jika kalian mampu menghindar dari pajak tadi tanpa tertimpa madharrat yang lebih besar maka lakukanlah. Namun jika tidak mampu maka bayar saja dan itu akan menjadi simpananmu di Akhirat.

والله تعالى أعلم بالصواب.
------------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.