MEMBAYAR HUTANG DENGAN POTONGAN HARGA JUAL
MEMBAYAR HUTANG DENGAN POTONGAN HARGA JUAL
Pertanyaan :
Bismillah..
Assalamu'alaikum as syaihk,Afwan ganggu waktu antum..
Izin bertanya mengenai jual beli..Kita membantu saudara dengan meminjamkan mereka uang,agar mereka tidak meminjam dengan rentenir, dan mereka mengembalikan nya dengan potongan menjual barang..
Misal nya buah kopi 1karung nya 100rb terus langsung kita potong hutang nya tanpa menyerahkan dulu semua uang dari jual beli tadi, apakah ini termasuk riba..
Mohon nasehat dan jawaban nya syaihk.. barakallahu fiik..
-------------------------Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu tidak mengapa asalkan nilai potongan tadi sesuai dengan nilai hutang, jadi Antum tidak mengambil keuntungan dari hasil hutang tadi.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Kamis, 2 Dzul Qo'dah 1443 / 2-6-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy