Header Ads

MEMBELI BARANG SECARA ONLINE NAMUN BARANG TERSEBUT CACAT, APAKAH BOLEH MEMINTA PENGURANGAN HARGA ATAU GANTI RUGI ?

MEMBELI BARANG SECARA ONLINE NAMUN BARANG TERSEBUT CACAT, APAKAH BOLEH MEMINTA PENGURANGAN HARGA ATAU GANTI RUGI ?



Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh Syaikh, semoga Allah memberikan kesehatan dan keselamatan.

Ana izin bertanya, seorang penjual menjual barang elektronik di toko online, namun tidak mendeskripsikan secara lengkap mengenai kekurangan dan kelengkapannya, maka pembeli menanyakan untuk memastikan lagi, namun tidak direspon oleh penjual.
Pada akhirnya pembeli merasa yakin dan akhirnya membeli. Setelah barang tiba ternyata kelengkapan tidak sesuai ekspektasi, ada cacat dan kekurangan fasilitas.

Apakah boleh pembeli meminta kembali sebagian persen uang yang telah dibayar karena merasa dirugikan? bolehkah pula menetapkan tarif yang ingin dikembalikan?
--------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Ya boleh meminta pengurangan harga atau ganti rugi.
Si pembeli dirugikan, padahal si penjual telah diberi amanah kepercayaan oleh si pembeli. Jelas si pembeli tidak berniat membeli barang yang cacat, kecuali jika setelah dijelaskan kecacatannya itu si pembeli sengaja dengan suka rela membelinya.

والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Selasa, 9 Shafar 1444 / 6-9-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.