Header Ads

MEMBERI HADIAH DALAM BENTUK UANG

MEMBERI HADIAH DALAM BENTUK UANG



Pertanyaan :

بسم الله...
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Syaikh mengganggu waktu nya... semoga antum selalu dalam lindungan Allah...ada titipan pertanyaan dan mohon faedahnya ...apa hukumnya,bila kita ingin memberikan seseorang hadiah, tapi berbentuk uang. Karena bila kita memberinya sudah berbentuk barang mungkin barang tsb ia sudah punya, ia tidak begitu membutuhkannya
Kalo uang mungkin ia lebih mengerti kebutuhan yang ia butuhkan... jazakallahukhoiron ya Syaikh...
-------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Itu boleh, baik dan berpahala. Lebih mudah disesuaikan dengan keperluan orang yang diberi, setelah dia menerimanya.
Kaidah yang telah dikenal menyebutkan: semua benda yang bermanfaat itu boleh untuk dijualbelikan atau dihibahkan dan sebagainya.

Berarti termasuk ke dalamnya adalah uang. Dia boleh untuk dihadiahkan, atau disedekahkan dsb.

والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Kamis, 8 Dzul Hijjah 1443 / 7-7-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.