Header Ads

MENGUNCI ISTRI DIDALAM RUMAH DAN HUKUM GAMBAR TANGAN SEORANG LAKI - LAKI

MENGUNCI ISTRI DIDALAM RUMAH DAN HUKUM GAMBAR TANGAN SEORANG LAKI -  LAKI



Bismillah assalamualaikum, tolong ditanyakan ke syaikh abu fairuz hafidzhohullooh,
1.adakah salafnya dengan alasan menjaga istri agar tidak keluar rumah, maka suami mengunci istrinya di dalam rumah, lalu suaminya pergi dengan teman-temannya naik mobil ke suatu tempat?

Apakah ini tawassuth pertengahan ataukah tasyaddud?

2.benarkah tidak boleh mengambil gambar kedua telapak tangan pria dengan alasan bisa menimbulkan fitnah bagi wanita padahal tangan tadi tidak di ketahui tangan si fulan atau alan dgn dalil perintah menundukkan pandangan?
-----------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

1- ana tidak tahu. Akan tetapi keadaan rumah tangga orang berbeda². Demikian pula keadaan keamanan lingkungan suatu Kampung itu bisa jadi berbeda dengan yang lainnya.
Seorang kepala rumah tangga boleh berijtihad untuk mengunci rumahnya atau tidak mengunci rumahnya, seusai pertimbangan² yang disyariatkan.

والله أعلم بالصواب.

2- ana tidak mendapati para ulama sampai melarang yang demikian itu dengan alasan tadi.

والله تعالى أعلم بالصواب
-----------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.