Header Ads

MENJELASKAN MASALAH YANG RAJIH TENTANG FIDYAH BAGI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA

MENJELASKAN MASALAH YANG RAJIH TENTANG FIDYAH BAGI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA



Pertanyaan :
Apakah Antum merajihkan pendapat jumhur bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa sampai bila-bila itu tidak wajib berpuasa namun wajib membayar fidyah?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy hafidzhahullah)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.