Header Ads

MURID ITU DIHUKUMI SEMANHAJ DENGAN GURUNYA SAMPAI ADA BUKTI YANG MENYELISIHI ITU

 MURID ITU DIHUKUMI SEMANHAJ DENGAN GURUNYA SAMPAI ADA BUKTI YANG MENYELISIHI ITU


(ABU YAMAN YUDIANSYAH= ABUL HASAN AL MA'RIBIY)

Pertanyaan :
بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan yā syaikh hafizhokallōh
Apakah antum mengenal Abu Yaman Yudiansyah? Apakah dia pernah belajar di dammaj juga?

Orang rodja di daerah kami mengadakan dauroh untuknya, dan katanya orang ini muridnya Abul Hasan Al Ma'riby
Siapa itu Abul Hasan Al Ma'riby? Apakah ahlussunnah atau hizbiyyun?
Dan Jika demikian, apakah muridnya dihukumi sebagaimana gurunya yā syaikh?
----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Peperangan manhaj antara Salafiyyin dan Sururiyyin sangatlah terkenal. Di Indonesia perseteruan tadi juga sangat terkenal, kurang lebih pada tahun 1995 jika dimasehikan, dan seterusnya.
Peperangan manhaj antara para ulama Salafiyyin melawan Abul Hasan al-Mishriy Al Ma'ribiy juga terkenal. Telah ditebarkan pula peringatan-peringatan para ulama Salafiyyin dari Saudi, Yaman, Mesir dll terhadap Abul Hasan Al Mishriy dkk.

Maka kalau dengan sengaja si orang itu dia malah sengaja belajarnya adalah ke Abul Hasan Al-Ma'ribiy, belajar terus-menerus di sana, padahal di sana adalah tempatnya para hizbiyyin, maka seseorang itu dinilai berdasarkan teman dekatnya. Apalagi ini bukan sekedar teman dekat, ini guru dia, dia bertahun-tahun belajar di sana. Dan bahkan boleh jadi ketika dia pulang dan dijadikan sebagai ustadz, di dalam iklannya disebutkan dia adalah murid Syekh Abul Hasan Mishriy dsm, dan tidak nampak usaha dia untuk mendekat ke kita atau mendekat ke ulama Salafiyyin untuk mencari kebenaran, justru dekatnya adalah dengan orang-orang Rodja dan sebagainya, maka kita menghukumi sesuai dengan zahirnya, zahirnya memang dia datang dan perginya adalah terkait dengan mereka, maka dia digabungkan dengan mereka, sampai dia mengumumkan bahwasanya dia berlepas diri dari mereka dan bertobat dari belajar kepada para mubtadiah tersebut.

Ini hukum zhahirnya, tidak keluar dari hukum zhahir kecuali kalau ada bukti bahwasanya dia memang membela para Salafiyyin, membela para ulama Salafiyyin, dan menentang para hizbiyyun tadi.

والله تعالى أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.