Header Ads

Niat mencari konsumen

Pertanyaan susulan:



Afwan syaikh..jika niat nya tidak untuk mematikan usaha orang lain,dia berniat hanya untuk mencari konsumen/pelanggan bagaimana syaikh? Apakah niat seperti itu di perboleh kan..
------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Jika tidak punya niat seperti yang disebutkan pada soal yang sebelumnya, maka seseorang itu halal untuk menjual barang dengan harga yang dia ridhai, sebagaimana pembeli juga halal untuk menawar harga barang sesuai dengan yang dia ridhai, kemudian kedua belah pihak saling menawar sehingga tercapailah harga pertengahan yang sama² mereka ridhai.

Maka penjual boleh menjual barang lebih murah daripada di kedai yang lain.

Namun apabila kesenjangan harga terlalu besar sehingga manuver para pemilik modal besar itu berpotensi menghancurkan ekonomi para pemilik modal kecil, pemerintah berwenang untuk mengendalikan harga demi melindungi rakyat yang lemah, tanpa menzhalimi rakyat yang kuat. Itulah kesimpulan penjelasan Syaikhuna Yahya Al Hajuriy حفظه الله saat mensyarah hadits nama Allah "Al Musa'ir'

والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.