PASANGAN ZINA MENIKAH SESUDAH TOBAT
PASANGAN ZINA MENIKAH SESUDAH TOBAT
Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
tentang wanita yang berzina sampai hamil, lalu dia kawin dengan lelaki yang berzina dengannya dalam keadaan masih hamil.
Mereka berdua sudah bertobat.
--------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Pernikahannya sah jika syarat²nya terpenuhi.
Perzinaan mereka berdua adalah dosa yang sangat besar. Namun hal itu tidak menghalangi mereka berdua untuk menikah satu sama lain.
Pezina boleh menikah dengan pezina.
Jika mereka sudah bertobat, maka tidak mengapa saling menikah, karena benih di perut si wanita adalah benih dari si lelaki tadi, bukan lelaki yang lain.
(yaitu: jika memang tidak ada kesamaran tentang siapakah ayah dari janin tadi. Inilah pendapat terkuat insyaAllah ).
والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy