PENJELASAN DERAJAT HADITS
PENJELASAN DERAJAT HADITS : "Sesungguhnya Tuhanmu adalah “sangat malu” lagi Maha Pemurah, Dia merasa malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia.”
Pertanyaan :
Apakah hadits berikut ini shahih?
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا أَوْ قَالَ خَائِبَتَيْنِ (رواه ابن ماجه: الدعاء: رفع اليدين فى الدعاء)
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyrin Bakar bin Khalafin, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Adiyyi dari Ja’far ibnu Maimun dari Abu Utsman ra dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: Sesungguhnya Tuhanmu adalah “sangat malu” lagi Maha Pemurah, Dia merasa malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia.” [HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi].
-----------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ana memeriksa riwayat-riwayat tadi dan yang lainnya.
Di dalam sanad yang ditanyakan tadi ada Ja'far Bin Maimun dan dia adalah Al Anmathiy. Al Imam Al Ahmad, Al Imam Al Bukhariy dan beberapa imam yang lainnya melemahkannya dengan sangat keras.
Al Hakim An Naisaburiy dan beberapa imam yang lain menghukuminya tsiqah.
Sedangkan Al Imam Abu Hatim Ar Raziy dan sebagian imam menghukuminya shaduq.
Memang dia punya beberapa riwayat yang mungkar.
(Rujuk "Tahdzibut Tahdzib").
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalaniy رحمه الله menyimpulkan bahwasanya dia itu shaduq yang punya kekeliruan.
(Rujuk "Taqribut Tahdzib").
Namun insya Allah kesimpulan yang lebih tepat adalah yang ditetapkan oleh Al Hafizh Ad Daruquthniy bahwasanya Ja'far Bin Maimun itu boleh untuk penguat.
Maka sanad marfu' yang ditanyakan tadi itu lemah dengan sebab Ja'far Bin Maimun.
Hanya saja kelemahan tadi bertambah parah, karena Ja'far Bin Maimun diselisihi oleh Sulaiman At Taimiy yang meriwayatkan hadits tadi dari Abu Utsman dari Salman رضي الله عنه secara mauquf. (rujuk Musnad Al Imam Ahmad).
Dan Sulaiman Bin Tharkhan At Taimiy itu tsiqah sunniy, termasuk orang terkuat yang meriwayatkan dari Abu Utsman. Dan Abu Utsman adalah Abdurrahman Bin Mull An Nahdiy yang sangat banyak meriwayatkan dari Salman Al Farisiy رضي الله عنه.
Maka yang benar adalah riwayat yang mauquf, sebagaimana yang disebutkan juga oleh Al Hafizh Al Baihaqiy رحمه الله di dalam "As Sunanul Kubra".
Maka hadits Salman رضي الله عنه tadi yang benar adalah mauquf (dari ucapan Salman), dan bukan marfu' (dari sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم).
Namun pembahasannya bukan berhenti sampai di situ.
Ana memeriksa bahwasanya hadits mauquf tadi punya pendukung dari hadits Anas Bin Malik dan hadits Jabir bin Abdillah رضي الله عنهم.
Itu juga telah disebutkan oleh Al Hakim An Naisaburiy رحمه الله di dalam "Al Mustadrak" dan Al Hafizh Al Baihaqiy رحمه الله di dalam "As Sunanul Kubra".
Maka kesimpulannya adalah: hadits tadi hasan lighairih.
Itu juga hukum akhir yang dulu ana dapati dari kitab "Al Mabadiul Mufidah" karya Fadhilatu Syaikhinal Muhaddits Yahya Bin Ali Al Hajuriy حفظه, dan ana dengar di sebagian ceramah beliau di Dammaj.
Maka kesimpulannya : hadits tadi hasan dengan pendukung-pendukungnya, boleh menjadi hujjah.
والله تعالى أعلم بالصواب.
------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy