PENJELASAN TENTANG HUKUM MENIKAHI WANITA AHLUL KITAB DAN MEMAKAN SEMBELIHAN MEREKA
PENJELASAN TENTANG HUKUM MENIKAHI WANITA AHLUL KITAB DAN MEMAKAN SEMBELIHAN MEREKA
Assalamualaikum
Afwan ustad apakah Surat almaidah ayat: 5 yg menetapkan halal nya sembelihan ahlulkitab juga halal nya seorang lelaki muslim Menikahi wanita ahlulkitab Telah Di mansuh ataukah Belum ustad,
Karna kami Di sini ada selisih pendapat ustad ,tentang apakah boleh memakan sembelihan ahlulkitab juga Menikahi wanita ahlulkitab yg telah nyata kekafirannya seperti menyembah Nabi isa.
sebagian Kami berpendapat apabila memakan sembelihan ahlulkitab(walaupun mengucapkan basmalah ketika menyembelih) dan Menikahi wanita ahlulkitab itu adalah harom, Karna mereka adalah kafiroh sehingga harom memakan sembelihan Dan menikahi wanita kaafiroh, juga pihak yg mengharamkan juga berdalil dengan Ada nya seorang sahabat Yg mengharamkan menikahi wanita ahlulkitab dan ini adalah pendapat ibnu Umar, dengan alasan bahwa tidak mungkin seorang sahabat berpendapat tanpa dalil.
Sedangkan pihak yg menghalalkan sembelihan juga menikahi wanita ahlulkitab berpendapat dengan alquran Surat almaidah ayat: 5
Tolong penjelasan Dan bimbingan nya ustad..
Jazakallahu khoiron..
------------------------
Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy