SUAMI ISTRI WAFAT MENINGGALKAN 5 ANAK PEREMPUAN SEMUA, BAGAIMANA PEMBAGIAN SISA HARTA, DAN BOLEHKAH DISEDEKAHKAN?
SUAMI ISTRI WAFAT MENINGGALKAN 5 ANAK PEREMPUAN SEMUA, BAGAIMANA PEMBAGIAN SISA HARTA, DAN BOLEHKAH DISEDEKAHKAN?
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh,
Akhi boleh titip pertanyaan ke Syaikh Abu Fairuz,
Bissmillah
Kalau seorang ibu (suaminya telah lama meninggal terlebih dahulu) meninggal dunia, meninggalkan 5 orang anak perempuan (telah berkeluarga semua). Jika mempunyai sisa harta (hanya berupa beberapa perhiasan, handphone dan uang tunai) apa wajib dibagikan ke anak-anaknya?
Kalau semua hartanya diuangkan lalu disedekahkan atas namanya, apakah boleh?
Kalau tetap harus dibagikan, bagaimana hitungannya?
Syukron wa jazaakallahu khairan
---------------------
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy