Header Ads

SUAMI MENINGGALKAN ISTRI DAN ANAK LAKI² YANG SUDAH BALIGH UNTUK KONTRAK DI DEKAT MARKIZ AGAR BISA BELAJAR PULANG PERGI, DAN DIA MENCARI MAISYAH

SUAMI MENINGGALKAN ISTRI DAN ANAK LAKI² YANG SUDAH BALIGH UNTUK KONTRAK DI DEKAT MARKIZ AGAR BISA BELAJAR PULANG PERGI, DAN DIA MENCARI MAISYAH



Pertanyaan :

Afwan ya syaikh ana izin bertanya: 
Seorang Suami mengantarkan istri dan anak laki2nya yg sudah balik 18 th ke suatu merkiz ahlussunnah ("Menyewkan rumah di dekat markiz") kemudian di tinggalkan. Apakah boleh yang demikian itu?
جزاك الله خيرا وبارك الله فيكم
--------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Si istri tinggal di rumah sewaan bersama anak lelakinya yang sudah baligh? Tidak mengapa itu. Tinggal bersama wali dia. Itu sudah benar. Dan si suami juga mestinya ikut belajar dan sering mengunjungi orang-orang yang ada di bawah tanggung jawab dia tadi. Jadwal ta'lim dan kunjungan disesuaikan semampunya, sambil mencari ma'isyah untuk menafkahi orang-orang yang ada di bawah tanggung jawab dia semampunya.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Ahad, 30 Muharram 1444 / 28-8-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.