Header Ads

SYAIKHUNA, WALAU TIDAK MENGAMBIL ILMU SECARA LANGSUNG

SYAIKHUNA, WALAU TIDAK MENGAMBIL ILMU SECARA LANGSUNG



Pertanyaan :
السلام عليكم ور حمة الله وبركاته

Pertanyaan :
Ya syaikh Apakah boleh bagi kami mengatakan Syaikhuna Abu Fairuz sementara kami belum pernah duduk mengambil ilmu langsung di hadapan Syaikh.. ?
-----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Ya, boleh saja.
Bagi ana sendiri: orang yang telah ana ambil darinya satu ilmu, baik itu berupa ayat Al Qur'an, atau hadits Nabi, atau atsar ulama, atau syair hikmah, maupun nasihat keagamaan yang bermanfaat bagi ana, maka dia adalah guru bagi ana.
Baik itu bertemu langsung ataupun lewat telpon maupun melalui surat-menyurat, karena dulu sebagian imam Salaf juga mendapatkan hadits dari guru mereka lewat surat, lalu mereka meriwayatkan itu, dan si pemberi hadits dinilai sebagai syaikh bagi si murid tadi.

Orang yang telah mengambil suatu faidah dari seorang guru, walaupun satu hadits saja, maka dia terhitung sebagai murid bagi guru tadi, dan jadilah pengajar tadi adalah guru dia , sebagaimana hal itu telah dikenal 
di dalam biografi para muhadditsin.

Al Imam Muhammad Bin Isma’il Ash Shan’aniy رحمه الله berkata: “Jika si murid tidak mendengar ucapan syaikh (guru), dan murid tadi meminta penjelasan kepada pendengar yang ada di dekatnya terhadap ucapan syaikh tadi, lalu temannya tadi mengabarinya tentang ucapan syaikh mereka; si murid tadi tidak boleh meriwayatkan kabar -yang dia minta dari 
temannya- tadi lansung dari syaikh; kecuali dengan perantaraan teman yang memberinya berita itu, karena 
teman yang memberinya berita tadi telah menjadi syaikh baginya di dalam berita yang dia kabarkan kepada si murid itu”. (“Taudhihul Afkar”/2/hal. 213).

Al ‘Allamah Jamaluddin Al Qasimiy رحمه الله berkata: “Dan barangsiapa menyampaikan satu hadits dari orang lain 
yang dia dengar dari orang lain tadi; jadilah orang lain tadi syaikh baginya secara umum. Orang lain tadi adalah syaikh dia di dalam hadits tadi dan di seluruh hadits yang dia dengar dari orang itu, bukan hadits-hadits yang dia riwayatkan darinya secara langsung padahal kenyataannya 
dia tidaklah mendengar hadits-hadits tadi darinya, maka orang itu bukanlah syaikh dia dalam hadits-hadits yang terakhir tadi”. (“Lisanul Muhadditsin”/2/hal. 289).

Namun si penyampai ilmu tadi memang boleh disebut sebagai syaikh bagi si murid tersebut. Adapun gelar Ilmiyyah "Syaikh" secara umum maka hendaknya kita bersikap waro' dan tidak memberikannya kecuali pada orang yang telah digelari demikian oleh ulama Salafiyyin.

والله تعالى أعلم بالصواب.
---------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.