TIDAK BOLEH MENIMBULKAN BAHAYA PADA DIRI SENDIRI DAN MENIMBULKAN BAHAYA BAGI ORANG LAIN
TIDAK BOLEH MENIMBULKAN BAHAYA PADA DIRI SENDIRI DAN MENIMBULKAN BAHAYA BAGI ORANG LAIN
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh
Ahsanallahu 'ilaika yaa Syaikh..
Ana izin bertanya, ana membeli tanah 200 m2 di salah satu lingkungan Ma'had Ahlussunah di Indonesia pada Maret 2021
Tanah tersebut langsung kami bangun saat itu juga.
Sudah di awal-awal pengurus pondok
mewanti-wanti agar tidak membangun dulu, karena akan didatangkan alat berat backhoe untuk mengeruk sedalam 7 meter...
Sebenarnya pemerintah daerah & pemerintah RI sudah melarang model pengerukan dengan alat berat seperti ini karena merusak lingkungan ( bisa berakibat longsor dan banjir di musim penghujan ).
Bahkan sudah ada peraturan tentang hal tersebut :
* Pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009, mengancam pelaku dengan penjara minim 5 tahun s/d 10 tahun, plus denda 3 milliar s/d 10 milliar..
* UU Hinder Ordonantie bahwa harus ada izin dari tetangga bila melakukan tindakan yang mengganggu tetangga..
* Dan juga pasal pasal lainNamun pada Mei 2022 (3 bulan lalu ) , terjadilah pengerukan dengan alat berat tersebut.
Dan hasilnya seperti tampak dalam foto di atas yang menimbulkan jurang sedalam kurang lebih 7 meter s/d 8 meter persis hanya 2 meter dari rumah ana
Pertanyaan ana :
* Apakah pengerukan liar yang melanggar hukum tersebut bisa dibenarkan?
* Apakah Sy berhak menuntut ganti rugi kepada pihak pelakunya ( yang notabene mereka Ikhwah semua)? Karena rumah tersebut sudah tidak bisa ditempati lagi karena takut longsor sebagaimana yang sudah sering terjadi di daerah tersebut...
* Seandainya boleh, bolehkah ana minta keadilan ke ulil Amri ?
* apa nasehat antum bagi Ikhwan yang menyalahkan ana, dan menyuruh ana untuk tidak menuntut secara hukum positif ?
Demikian ya Syaikh, mohon maaf bila terlalu panjang dan merepotkan antum...
Jazakumullahu khoyron
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Senin 24 Muharram 1444 / 22-8-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy