Header Ads

TUKAR TAMBAH EMAS

TUKAR TAMBAH EMAS



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ana mau bertanya terkait artikel ini akhi : "HUKUM MENUKAR EMAS DENGAN HP"

Jika tukar tambah emas bagaimana hukumnya akhi. Dalam keadaan beratnya beda kemudian ditambah uang.
----------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Tatkala Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة،... مثلا بمثل ويدا بيد.

"Emas dengan emas, perak dengan perak,... adalah wajib sama berat, secara kontan." (HR. Muslim (1584) dari Abu Sa'id رضي الله عنه),

Wajib membuatnya menjadi dua transaksi: si pemilik emas yang lebih murah menjual secara kontan kepada di pemilik emas yang lebih mahal. Lalu setelah orang pertama menerima uang itu, maka transaksi selesai.

Kemudian barulah dia membeli emas yang lebih mahal dengan menyerahkan uang tadi ditambah dengan uang yang lain yang mencukupi, demi mendapatkan emas yang lebih mahal tadi.
Semuanya berjalan secara kontan.

والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.