USAHA / PEKERJAAN TIDAK BOLEH MENGGANGGU TETANGGA
USAHA / PEKERJAAN TIDAK BOLEH MENGGANGGU TETANGGA
Pertanyaan :
Bismillah.. Assalamualaykum warohmatullah wabarokatuh..
Mohon ijin bertanya Syaikh..
Terkait usaha Ikhwan. Yaitu usaha Jualan Ayam lengkap dengan kandang2 nya yg mana Posisi usaha di tengah2 padat penduduk..
Belakangan Ada bbrapa Yg Komplein karena Bau...
Pertanyaan nya
-apakah ia berdosa Yakni ikhwan Ini lantaran Bau yg di dapat oleh sebagian warga Terdekat.
- dan Apakah Boleh Bagi Ikhwan Ini memberi kompensasi(misal berupa daging ayam setiap bbrpa Hari sekali kepda Yg terkena Dampak bau Td supaya tdk di protes lg).
Pak RT memberikan saran Agar Kandangnya Di Tempat Lain. Dan Dlm hal Ini pak RT mengaku Termasuk dr Yg Terkena Dampak Bau Juga..
Demikian Syaikh. Mohon Faedahnya.
Jazaakallahu Khoyron
------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ikuti saran dari wakil waliyyul amr tadi. Kita tidak boleh menimbulkan gangguan pada tetangga kita, apalagi sudah ada komplain dari sebagian tetangga. Apalagi ketua RT juga menyebutkan dirinya terganggu, dan menyarankan berpindah. Boleh jadi ada yang lain yang terganggu namun dia malu bicara pada Antum.
Justru jika Antum mau menerima nasihat mereka dan mau mengalah, maka hal itu menjadi dakwah yang bagus, mereka akan memiliki penilaian bahwasanya Antum bukan tipe kelompok yang egois dan suka memaksakan kehendak.
Semoga Allah memberkahi antum di dalam langkah pemindahan ke area kandang yang baru.
والله أعلم بالصواب.
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy