WANITA BEKERJA SEBAGAI PRAMUGARI DAN HUKUM WANITA HAJI DAN UMROH TANPA MAHRAM
WANITA BEKERJA SEBAGAI PRAMUGARI DAN HUKUM WANITA HAJI DAN UMROH TANPA MAHRAM
Bismillah, Assalamualaikum
... ana ingin bertanya Ya syaikh :
1. Ada seorang janda Memiliki anak 1, sampai saat ini dia bekerja sebagai pramugari, dia ingin berhenti bekerja karena dia sudah tau tidak bolehny wanita safar tanpa mahrom tetapi keluarga(orang tua, kakak, adik) meraka bilang tidak apa2 karena dia mencari nafkah untuk anak, mohon penjelasannya Ya syaikh untuk meyakinkan keluarga beliau.
2. Bagaimana hukum Wanita melakukan ibadah haji/umroh tanpa mahrom?, mau pergi sama mahrom uang belum ada atau giliran haji/umrohnya berbeda jadwalnya, Mohon penjelasannya ya syaikh ?
Afwan ya syaikh tolong dijawab dengan Audio beserta dalilnya ya syaikh untuk meyakinkan dan mau dijelaskan ke keluarga.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Jum'at, 30 Dzul Hijjah 1443 / 29-7-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy