Header Ads

Warisan PNS

SEORANG LELAKI PNS MENINGGAL DUNIA MENDAPAT SANTUNAN KEMATIAN, MENINGGALKAN SEORANG ISTRI-IBU KANDUNG- ADIK LAKI²- DUA ANAK LAKI² DAN SATU ANAK PEREMPUAN, SIAPAKAH SAJA AHLI WARISNYA DAN BAGAIMANA PEMBAGIANYA?



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.....

Syaikh seorang lelaki meninggal dunia, meninggalkan seorang istri ,seorang ibu(sudah tua dan pikun yang tinggal bersama adik laki2 tersebut), 2 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, siapa saja kah ahli warisnya, bagaimana pembagiannya ?
Kemudian laki-laki tersebut seorang PNS ketika meninggal mendapatkan uang pesangon dari Taspen uang kematian dsb..
Apakah uang ini termasuk warisan atau hukumnya sama seperti uang pensiunan yaitu Hak istri ?
Mohon penjelasannya Syaikh . احسن الله اليك
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )

Ahad 23 Muharram 1444 / 21-8-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.