BAGAIMANA CARA MEMBAYAR HUTANG KEPADA ORANG KAFIR YANG TELAH MENINGGAL NAMUN TIDAK DIKETAHUI AHLI WARIS NYA
BAGAIMANA CARA MEMBAYAR HUTANG KEPADA ORANG KAFIR YANG TELAH MENINGGAL NAMUN TIDAK DIKETAHUI AHLI WARIS NYA
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
Ya Syaikhonal karim, berikut ada pertanyaan dari salah seorang ikhwan, dimohon jawabannya, waffaqakumulloh.
Seseorang pernah meminjam uang kepada seorang kafir beberapa tahun yang lalu dalam bentuk ringgit ketika bekerja di Malaysia. Ketika dia akan mengembalikan uang itu ternyata si lelaki kafir itu telah meninggal dunia dan keluarganya seluruhnya tidak diketahui. Sekarang dia telah berada di Indonesia dan bertanya bagaimana caranya dia membayarkan hutangnya dahulu itu:
- Apakah dibayarkan dengan cara disedekahkan atas nama bosnya itu, mengingat dia adalah seorang kafir?
- Jika disedekahkan, maka dikeluarkan senilai jumlah pinjaman dahulu ataukah dengan nilai sekarang yang tentunya lebih tinggi?
- Disedekahkan dalam mata uang ringgit ataukah rupiah?
بارك الله فيكم
-----------------------
( dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy