BIBI MEMBAYARKAN ZAKAT KEPONAKANNYA KARENA ORANG TUANYA TIDAK MAMPU
BIBI MEMBAYARKAN ZAKAT KEPONAKANNYA KARENA ORANG TUANYA TIDAK MAMPU
Pertanyaan :
Bagaimana kalau seorang bibi membayarkan zakat keponakan nya di karenakan orang tua kandung nya tidak mampu, apakah boleh Syaikh ?
---------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Itu boleh berdasarkan isyarat beberapa dalil, dan berdasarkan ijma'. Dan pelakunya akan mendapatkan minimalnya dua jenis pahala insya Allah :
Pertama: pahala ta'awun Alal birr wat taqwa, karena mewakili dalam kebaikan merupakan ibadah ta'awun. Dan itu adalah kebaikan. Dan setiap perbuatan yang baik adalah sedekah.
Kedua: pahala menyambung kekerabatan.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
---------------------
Penanya 2:
Afwan, Apakah termasuk berkurban iedul adha untuk keponakan tersebut?
jawab :
نعم نعم صحيح.
Penanya :
Jazaakallahu khairan
Jawab :
آمين آمين آمين وإياكم
-selesai-
------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy