Header Ads

BIBI MEMBAYARKAN ZAKAT KEPONAKANNYA KARENA ORANG TUANYA TIDAK MAMPU

BIBI MEMBAYARKAN ZAKAT KEPONAKANNYA KARENA ORANG TUANYA TIDAK MAMPU



Pertanyaan :
Bagaimana kalau seorang bibi membayarkan zakat keponakan nya di karenakan orang tua kandung nya tidak mampu, apakah boleh Syaikh ?
---------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Itu boleh berdasarkan isyarat beberapa dalil, dan berdasarkan ijma'. Dan pelakunya akan mendapatkan minimalnya dua jenis pahala insya Allah :

Pertama: pahala ta'awun Alal birr wat taqwa, karena mewakili dalam kebaikan merupakan ibadah ta'awun. Dan itu adalah kebaikan. Dan setiap perbuatan yang baik adalah sedekah.

Kedua: pahala menyambung kekerabatan.

والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.

---------------------
Penanya 2:
Afwan, Apakah termasuk berkurban iedul adha untuk keponakan tersebut?

jawab :
نعم نعم صحيح.

Penanya :
Jazaakallahu khairan

Jawab :
آمين آمين آمين وإياكم

-selesai-
------------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.